website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 23 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tujuh Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Menggunakan NIP Menurut DJP

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 23, 2026
in Nasional
0 0
0
Tujuh Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Menggunakan NIP Menurut DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Modernisasi sistem administrasi perpajakan nasional terus menghadirkan berbagai instrumen baru demi mempermudah pelaporan dan pengawasan. Layanan informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan edukasi serta penegasan ulang mengenai karakteristik dan kelompok wajib pajak yang diperbolehkan memanfaatkan Nomor Identitas Perpajakan atau NIP.

Penjelasan ini dirilis oleh Kring Pajak guna merespons pertanyaan dari masyarakat pengguna media sosial mengenai hak akses pembuatan dokumen tersebut bagi sebuah lembaga. Otoritas menegaskan bahwa penggunaan Nomor Identitas Perpajakan ini bersifat selektif dan hanya mengikat pada entitas orang pribadi atau badan yang memenuhi tujuh parameter khusus dalam Pasal 9 PER-7/PJ/2025.

“Apabila memenuhi kriteria tersebut, silakan menggunakan nomor identitas perpajakan,” terang Kring Pajak dalam unggahan edukasi digitalnya pada Selasa (12/5/2026).

Daftar Lengkap 7 Kriteria Pengguna Nomor Identitas Perpajakan

Berdasarkan cetak biru regulasi Pasal 9 PER-7/PJ/2025, instansi perpajakan merinci secara mendetail tujuh profil wajib pajak yang diberikan hak legal untuk menggunakan dokumen identitas khusus ini:

1. Subjek pajak luar negeri yang berdomisili di wilayah hukum Indonesia dan tengah berada dalam proses penagihan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak atas dasar permohonan resmi dari negara mitra atau yurisdiksi mitra.
2. Subjek pajak luar negeri yang terlibat secara langsung maupun bertindak memfasilitasi transaksi antarpihak, yang telah ditunjuk oleh menteri keuangan untuk menjalankan fungsi pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai amanat Pasal 32A UU KUP.

Baca Juga: Wajib Pajak Omzet Tertentu Bisa Beralih ke Tarif PPh Umum

3. Kantor perwakilan negara asing, jajaran badan atau organisasi internasional, beserta jajaran pejabatnya yang menurut undang-undang bukan merupakan subjek pajak, namun membutuhkan nomor registrasi perpajakan formal untuk kepentingan administrasi pabean data.
4. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan aktivitas kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas, serta menerima akumulasi nilai penghasilan pada tahun pajak berjalan yang posisinya belum melebihi ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

5. Wanita kawin yang secara sadar menghendaki pelaksanaan hak fiskal serta pemenuhan kewajiban pajaknya digabung dengan sistem perpajakan suami, dengan catatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) wanita kawin tersebut telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem IT DJP.
6. Anak yang belum dewasa (berusia di bawah 18 tahun dan belum pernah menikah) sesuai koridor perundang-undangan Pajak Penghasilan, sepanjang data NIK anak tersebut telah tervalidasi ke dalam ikatan unit keluarga pada peladen DJP.

Baca Juga: Wajib Pungut PPh 22 untuk Batu Bara dan Mineral

7. Entitas orang pribadi atau badan usaha lainnya yang tidak memenuhi kriteria persyaratan subjektif dan/atau objektif, atau secara hukum dideklarasikan bukan merupakan subjek pajak resmi sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 16 ayat (6) serta Pasal 39 ayat (4) PMK No. 81/2024.

Tujuan Administrasi Pemanfaatan NIP

Secara fungsional, instrumen Nomor Identitas Perpajakan ini diterbitkan sebagai kode pengenal unik untuk melayani sepuluh klaster urusan administrasi perpajakan tertentu. Klaster tersebut meliputi keperluan pemberian akses akun wajib pajak, proses penyetoran atau pelaporan SPT, hingga pencantuman identitas formal pihak yang dikenai pemotongan atau pemungutan oleh fiskus.

Baca Juga: Pajak Minimum Global, Insentif Pajak RI Terancam

Selain itu, NIP juga sah digunakan sebagai identitas pembeli BKP atau penerima JKP dalam lembar faktur pajak, pengurusan berkas permohonan pembebasan PPN/PPnBM, pencetakan Surat Keterangan Bebas (SKB), pengembalian kelebihan PPN yang telah dipungut, pembayaran kembali fasilitas PPN/PPnBM, kelancaran proses penagihan pajak, serta urusan logistik administrasi lainnya yang ditetapkan secara resmi oleh dirjen pajak.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tujuh Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Menggunakan NIP Menurut DJP

Tujuh Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Menggunakan NIP Menurut DJP

May 23, 2026
Lantik Pejabat Perpajakan Baru, Menkeu Minta Ambil Posisi Seimbang

Lantik Pejabat Perpajakan Baru, Menkeu Minta Ambil Posisi Seimbang

May 23, 2026
Resmi Terbit, DJP Rilis Aturan Teknis Pajak Minimum Global

Resmi Terbit, DJP Rilis Aturan Teknis Pajak Minimum Global

May 23, 2026
DJP Dilarang Umumkan Kebijakan Pajak Baru, Purbaya Beri Teguran

DJP Dilarang Umumkan Kebijakan Pajak Baru, Purbaya Beri Teguran

May 22, 2026

Recent News

Tujuh Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Menggunakan NIP Menurut DJP

Tujuh Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Menggunakan NIP Menurut DJP

May 23, 2026
Lantik Pejabat Perpajakan Baru, Menkeu Minta Ambil Posisi Seimbang

Lantik Pejabat Perpajakan Baru, Menkeu Minta Ambil Posisi Seimbang

May 23, 2026
Resmi Terbit, DJP Rilis Aturan Teknis Pajak Minimum Global

Resmi Terbit, DJP Rilis Aturan Teknis Pajak Minimum Global

May 23, 2026
DJP Dilarang Umumkan Kebijakan Pajak Baru, Purbaya Beri Teguran

DJP Dilarang Umumkan Kebijakan Pajak Baru, Purbaya Beri Teguran

May 22, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version