website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 25 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Transparansi Coretax Pajak Migas: Otoritas Dorong Solusi Bersama

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 25, 2026
in Regional
0 0
0
Gagal Unduh SPPKP di Coretax? Begini Solusi Resmi dari DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Era baru digitalisasi administrasi perpajakan nasional melalui Coretax Administration System kini diproyeksikan menjadi pilar utama dalam membangun kembali jembatan kepercayaan (trust) antara otoritas dan pelaku industri strategis. Dalam forum IPA Convex 2026 yang berlangsung pada akhir pekan lalu, Kanwil DJP Jakarta Khusus secara eksplisit menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas sistem baru ini akan mengeliminasi asimetri informasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).

Kompleksitas pengelolaan hak dan liabilitas fiskal di sektor energi ini memang diakui memiliki karakteristik yang jauh lebih rumit dibandingkan sektor usaha umum. Korporasi hulu migas tidak sekadar tunduk pada ketentuan hukum komersial biasa, melainkan terikat erat pada skema Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) dengan pemerintah. Singgungan regulasi inilah yang membuat tata kelola keuangan sektor migas memerlukan adaptasi yang saksama selama masa transisi sistem perpajakan terpadu ini.

Baca Juga: Sita Pajak Tambang: Sinergi Lintas Batas KPP Amankan Truk Tronton PT CLJ

“Bila dua pilar berjalan dengan baik maka akan terjadi symmetris information. Ini hal yang sangat penting menurut saya. Karena ini akan membangun trust antara dua pihak sehingga kepatuhan pajak juga meningkat.”

— Tunjung Nugroho, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus

Oleh karena itu, masa transisi implementasi sistem baru ini harus dimanfaatkan sebagai momentum emas untuk mempererat jalur komunikasi dua arah. Otoritas mengimbau agar para pelaku usaha migas bersikap proaktif dalam menyampaikan setiap kendala teknis maupun administratif yang mereka temui selama pengoperasian platform digital perpajakan tersebut, alih-alih membiarkan kendala transisi mendistorsi kepatuhan korporasi.

Peningkatan kepercayaan publik ini pada gilirannya diyakini mampu menekan biaya kepatuhan (cost of compliance) sekaligus meminimalkan risiko friksi atau audit yang melelahkan bagi wajib pajak. Dengan ekosistem yang lebih sehat, iklim investasi hulu energi di tanah air diproyeksikan akan bergerak ke arah yang jauh lebih kompetitif di kancah regional.

Baca Juga: Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi, Merry Lidya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyiagakan tim khusus untuk memitigasi kendala pelaporan para kontraktor. Otoritas bahkan siap melakukan skema jemput bola dengan mendatangi langsung lokasi wajib pajak yang mengalami hambatan sistemis saat proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, asalkan para pelaku usaha bersikap kooperatif dan proaktif berkoordinasi dengan petugas Account Officer atau Account Representative (AR) masing-masing.

Pendampingan Aktif Fiskus: Kantor pajak berkomitmen penuh melakukan asistensi langsung ke lokasi korporasi migas yang terkendala guna menjamin rekam jejak kepatuhan formal tetap terjaga dengan baik tanpa memicu sanksi denda.

Berdasarkan data statistik perpajakan mutakhir, performa kepatuhan formal pelaporan SPT Tahunan di yurisdiksi Kanwil DJP Jakarta Khusus secara agregat telah berhasil mengamankan angka 75,9 persen. Sementara itu, khusus untuk klaster KPP Minyak dan Gas Bumi sendiri, tingkat kepatuhan formal tercatat stabil bertengger di level kisaran 75 persen pada penutupan April 2026. Penajaman komitmen komunikasi intensif ini diharapkan menjadi jaminan mutlak bagi kesinambungan penerimaan negara serta perlindungan hak keadilan bagi seluruh pembayar pajak di sektor energi.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

May 25, 2026
Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Ditunda, Ini Respons Menkeu Purbaya

Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Ditunda, Ini Respons Menkeu Purbaya

May 25, 2026
Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara

Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara

May 25, 2026
Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak

Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak

May 25, 2026

Recent News

Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

May 25, 2026
Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Ditunda, Ini Respons Menkeu Purbaya

Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Ditunda, Ini Respons Menkeu Purbaya

May 25, 2026
Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara

Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara

May 25, 2026
Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak

Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak

May 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version