website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 4 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

China Pangkas Tarif Lahan 50%, Infrastruktur Migas Bebas Beban

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 4, 2026
in Internasional
0 0
0
China Pangkas Tarif Lahan 50%, Infrastruktur Migas Bebas Beban
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEIJING – Kementerian Keuangan China resmi merevisi aturan Pajak Penggunaan Lahan Perkotaan (urban land use tax) dengan mengucurkan pemotongan tarif hingga 50 persen serta pembebasan penuh bagi aset-aset strategis nasional. Kebijakan insentif fiskal ini menyasar sektor energi, pertambangan, dan infrastruktur publik guna memperkuat ketahanan pasokan energi dan menopang pertumbuhan ekonomi domestik.

Kebijakan tarif khusus transisi sebesar separuh dari tarif normal tersebut berlaku secara efektif selama 12 bulan, terhitung mulai 1 September 2026 hingga 31 Agustus 2027. Setelah masa transisi satu tahun berakhir, properti industri energi dan pertambangan yang memenuhi kualifikasi akan kembali dikenakan tarif pajak penuh mulai 1 September 2027.

Baca Juga: Kemerdekaan RI, Pemkot Tangerang Obral Diskon PBB dan BPHTB Hingga 45%

Selain skema pemotongan tarif 50 persen, pemerintah China memberikan insentif pembebasan pajak penuh untuk kategori lahan tertentu mulai 1 September 2026. Aset yang dibebaskan mencakup fasilitas produksi minyak dan gas (migas) beserta seluruh jaringan pipa penyalur, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), tanggul serta lereng pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), pembangkit listrik tenaga termal, hingga area transmisi kelistrikan dan kawasan tambang batu bara serta mineral strategis.

“Tarif pajak yang direvisi ini akan berlaku selama 12 bulan mulai 1 September, guna mendukung kelangsungan operasional industri energi dan keandalan jaringan pipa nasional.”

— Kementerian Keuangan Republik Rakyat China

Restrukturisasi Tarif Lahan dan Bebas Pajak Sektor Kepentingan Publik

Langkah insentif perpajakan ini meluas ke area peruntukan keamanan nasional, perlindungan lingkungan, infrastruktur publik, serta kawasan yang difungsikan bagi kepentingan umum. Regulasi ini krusial mengingat seluruh lahan perkotaan di China dikuasai penuh oleh negara, sementara lahan pedesaan dimiliki secara kolektif.

Struktur Tarif Lahan Perkotaan China: Pajak lahan ditetapkan maksimum CNY 30 (sekitar Rp79.900) per meter persegi di kota besar, CNY 24 per meter persegi di kota sedang, dan CNY 18 per meter persegi di kota kecil.

Baca Juga: KPP Serang Timur Integrasikan Pelayanan Publik dan Galeri Komersial UMKM Lokal

Dengan penetapan tarif berjenjang sesuai skala wilayah tersebut, kebijakan diskon 50 persen dan pembebasan pajak secara penuh ini diproyeksikan dapat meringankan beban fiskal korporasi energi nasional sekaligus menstimulasi efisiensi rantai pasok industri manufaktur di Tiongkok.

Sumber Terkait:

  • Ministry of Finance of the People’s Republic of China
  • State Taxation Administration of the People’s Republic of China
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
4 Negara Ini Dapat Kekhususan Ketentuan DHE SDA

4 Negara Ini Dapat Kekhususan Ketentuan DHE SDA

August 4, 2026
APBN Jadi Sumber Pendanaan PFII dan Dana Cadangan

APBN Jadi Sumber Pendanaan PFII dan Dana Cadangan

August 4, 2026
Syarat Insentif Pajak di PFII Masih Digodok Kemenkeu

Syarat Insentif Pajak di PFII Masih Digodok Kemenkeu

August 4, 2026
Bangladesh Kucurkan Tax Rebate 5% Bagi Pelapor SPT Lebih Awal

Bangladesh Kucurkan Tax Rebate 5% Bagi Pelapor SPT Lebih Awal

August 4, 2026

Recent News

4 Negara Ini Dapat Kekhususan Ketentuan DHE SDA

4 Negara Ini Dapat Kekhususan Ketentuan DHE SDA

August 4, 2026
APBN Jadi Sumber Pendanaan PFII dan Dana Cadangan

APBN Jadi Sumber Pendanaan PFII dan Dana Cadangan

August 4, 2026
Syarat Insentif Pajak di PFII Masih Digodok Kemenkeu

Syarat Insentif Pajak di PFII Masih Digodok Kemenkeu

August 4, 2026
Bangladesh Kucurkan Tax Rebate 5% Bagi Pelapor SPT Lebih Awal

Bangladesh Kucurkan Tax Rebate 5% Bagi Pelapor SPT Lebih Awal

August 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version