website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 25 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Eksekusi Sita Lintas Yurisdiksi KPP Majene dan Kendari Amankan Truk Tronton Milik PT CLJ di Area Tambang Konawe Selatan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 25, 2026
in Regional
0 0
0
Eksekusi Sita Lintas Yurisdiksi KPP Majene dan Kendari Amankan Truk Tronton Milik PT CLJ di Area Tambang Konawe Selatan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Ketegasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengamankan penerimaan negara kembali dibuktikan melalui aksi penegakan hukum lintas wilayah yurisdiksi yang agresif. Menargetkan pelaku industri ekstraktif yang membandel, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene berkolaborasi erat dengan KPP Pratama Kendari menggelar operasi penyitaan aset bernilai ekonomis tinggi milik sebuah korporasi pertambangan, PT CLJ.

Baca Juga: Kabar Baik! 6 Objek Ini Resmi Bebas Pajak PBB-P2 di Jakarta

Eksekusi penagihan aktif yang berlangsung pada 7 Mei 2026 ini menyasar aset bergerak berupa satu unit kendaraan muatan berat jenis truk tronton. Kendaraan logistik berdimensi jumbo tersebut disita langsung dari area operasional tambang di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, setelah korporasi yang bersangkutan dinilai abai dan melewati batas waktu pelunasan utang yang ditetapkan oleh negara.

“Regulasi memberikan landasan hukum bagi DJP untuk melakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

— Manajemen KPP Pratama Majene

Kerja sama taktis antarsatuan kerja DJP ini terpaksa ditempuh lantaran adanya kendala geografis posisi aset. PT CLJ secara administratif tercatat sebagai Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Majene, Sulawesi Barat. Namun, seluruh lini aset operasional lapangannya berada jauh di luar daerah otonom penagih, tepatnya di bawah yurisdiksi KPP Pratama Kendari. Melalui mekanisme permohonan bantuan legal, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari Kendari dikerahkan secara resmi berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Baca Juga: Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

Sebelum melangkah ke area pertambangan, kedua kantor pelayanan pajak tersebut telah melakukan koordinasi intensif guna memastikan seluruh aspek hukum materiil terpenuhi. Kehadiran langsung Direktur Utama PT CLJ di lokasi penyitaan tidak hanya mencerminkan transparansi penegakan hukum fiskal, tetapi juga memastikan proses pembekuan aset berjalan kondusif tanpa adanya resistensi fisik.

Ancaman Lelang Terbuka: Dengan diserahkannya dokumen sita, truk tronton tersebut kini resmi berada di bawah penguasaan penuh negara. Apabila dalam tenggat waktu korporasi tetap gagal melunasi tunggakan, negara akan langsung melelang aset tersebut ke publik.

Secara yuridis, tindakan represif ini berdiri kokoh di atas payung hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Kendati demikian, otoritas mengingatkan bahwa langkah ini bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan instrumen penting untuk memulihkan keadilan fiskal serta merangsang kepatuhan sukarela dari para pelaku industri demi keberlanjutan pembangunan nasional.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

May 25, 2026
Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Ditunda, Ini Respons Menkeu Purbaya

Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Ditunda, Ini Respons Menkeu Purbaya

May 25, 2026
Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara

Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara

May 25, 2026
Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak

Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak

May 25, 2026

Recent News

Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

May 25, 2026
Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Ditunda, Ini Respons Menkeu Purbaya

Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Ditunda, Ini Respons Menkeu Purbaya

May 25, 2026
Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara

Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara

May 25, 2026
Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak

Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak

May 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version