website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 26 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 10, 2026
in Nasional
0 0
0
Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membuktikan peran strategisnya dalam mengamankan pundi-pundi keuangan negara. Melalui ketuk palu putusan Peninjauan Kembali (PK) sengketa perpajakan sepanjang tahun 2025, lembaga peradilan tertinggi ini berhasil mewajibkan pelunasan kekurangan pajak dengan nilai fantastis.

Dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2025, tercatat kontribusi lembaga ini terhadap penerimaan perpajakan menembus angka Rp20,89 triliun. Tak hanya dalam mata uang Rupiah, MA juga memutus sengketa yang menghasilkan kewajiban bayar dalam mata uang asing sebesar US$107,43 juta.

“Dalam sejumlah putusan PK perkara pajak, MA memerintahkan wajib pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak kepada negara. Sepanjang 2025, melalui putusan PK pajak, MA telah mewajibkan pembayaran Rp20,89 triliun dan US$107,43 juta.”

— Sunarto, Ketua Mahkamah Agung

Baca Juga: Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT

Tren Kemenangan Negara Meningkat

Jika dikomparasikan dengan tahun sebelumnya, kinerja penegakan hukum di sektor pajak ini mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun lalu, MA menetapkan kewajiban bayar pajak sebesar Rp15,14 triliun dan US$85,92 juta. Kenaikan angka ini mengindikasikan semakin banyaknya sengketa pajak yang dimenangkan oleh negara atau putusan yang menguatkan posisi fiskus.

Sunarto menegaskan, putusan-putusan tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bukti nyata kontribusi badan peradilan dalam menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Terima Restitusi Pajak Jumbo? Siap-Siap, Menkeu Purbaya Perintahkan Audit

Selain sektor perpajakan, MA beserta badan peradilan di bawahnya juga mencatatkan kontribusi besar dari sektor pidana dan perdata lainnya. Total denda dan uang pengganti yang ditetapkan melalui vonis pengadilan mencapai Rp65,7 triliun. Angka ini merupakan bentuk pemulihan kerugian negara dari berbagai tindak pidana, termasuk korupsi.

Sinergi Penegak Hukum: “MA pun mengapresiasi Kejaksaan Agung atas sinergi eksekusi putusan pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran denda dan uang pengganti.”

Pencapaian ini menegaskan posisi strategis MA sebagai benteng terakhir keadilan yang turut menopang optimalisasi pendapatan negara di tengah tantangan ekonomi global.

Sumber Terkait:

  • Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Recent News

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version