JAKARTA – Upaya pemerintah dalam mendongkrak penerimaan negara dan rasio perpajakan (*tax ratio*) yang stagnan selama satu dekade terakhir membutuhkan terobosan radikal. Pendekatan lama yang mengedepankan konfrontasi dan berburu kesalahan dinilai sudah usang serta terbukti gagal memaksimalkan potensi penerimaan yang ada.
Pandangan kritis tersebut dilontarkan oleh Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sekaligus Founder DDTC, Darussalam. Ia mendorong otoritas pajak untuk segera memutar haluan strateginya menuju era kepatuhan kooperatif (*cooperative compliance*).
“Cara pandang kita dalam mengelola kepatuhan wajib pajak harus berani berubah dari yang sifatnya konfrontatif menjadi kolaborasi. Harus berani memandang daripada litigasi di belakang, mengapa enggak kita bawa ke awal menjadi mitigasi.”
— Darussalam, Ketua Umum PERTAPSI
‘Karpet Merah’ untuk Wajib Pajak Patuh
Berbicara dalam seminar bertajuk *Outlook Arah Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Indonesia Tahun 2026* di Perbanas Institute, Rabu (25/2/2026), Darussalam menuturkan bahwa negara-negara maju telah meninggalkan gaya konfrontatif sejak akhir abad ke-20. Hubungan antara wajib pajak dan petugas pemeriksa tak lagi dilandasi rasa curiga yang berlebihan.
Melalui paradigma *cooperative compliance*, otoritas justru dapat memberikan perlakuan khusus atau keistimewaan bagi wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan bersih. Menurutnya, menyamaratakan perlakuan antara wajib pajak patuh dan pengemplang pajak hanya akan memicu rasa frustrasi di kalangan masyarakat yang sudah tertib menunaikan kewajibannya.
Era Baru Kolaborasi: Hubungan wajib pajak dan otoritas pajak ke depan harus didasarkan pada rasa saling percaya, saling setara, dan kesamaan visi membangun bangsa.
Fokus Isu Strategis, Bukan Perkara Kasus
Pergeseran paradigma ini juga dinilai sangat relevan dalam menyikapi maraknya polemik mengenai restitusi pajak belakangan ini. Darussalam mengingatkan publik dan para pembuat kebijakan bahwa restitusi—terutama restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)—bukanlah sebuah anomali. Itu murni konsekuensi logis dari berjalannya skema pengkreditan pajak masukan dan keluaran dalam sistem perpajakan yang sehat.
Menghadapi tantangan berat untuk mengamankan target penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun tahun ini (tumbuh tajam 22,95%), seluruh pemangku kepentingan perpajakan dituntut untuk berfikir makro. Energi pemerintah dinilai harus difokuskan pada perbaikan isu-isu strategis yang mendasar, bukan sekadar terjebak pada persoalan kasus per kasus yang menghabiskan waktu dan sumber daya.
