JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi menjembatani celah digital dalam penanganan sengketa pajak. Setelah sebelumnya pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak belum dapat dilakukan secara elektronik penuh karena kendala integrasi sistem, Panitera MA kini menerbitkan pedoman transisi yang tegas.
Melalui Surat Keputusan (SK) Panitera MA Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025, MA menetapkan prosedur administrasi baru untuk PK yang diajukan melalui aplikasi e-Tax Court. Langkah ini diambil karena sistem Pengadilan Pajak tersebut belum terhubung dengan aplikasi SIAP-Mahkamah Agung, berbeda dengan perkara umum lainnya yang sudah wajib elektronik sejak Mei 2024.
Dalam aturan anyar ini, MA menerapkan mekanisme “hybrid” atau kombinasi antara pengiriman berkas elektronik dan fisik untuk memastikan keamanan dan validitas data perkara.
“Panitera Pengadilan Pajak tidak mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung sepanjang masih ditemukan berkas yang tidak lengkap atau dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan aslinya.”
— Kutipan SK Panitera Nomor 1467A Tahun 2025
Standarisasi Dokumen: PDF dan Wajib Word (.docx)
Bagi para pihak yang bersengketa, ketelitian dalam pemberkasan menjadi kunci. Pengadilan Pajak diwajibkan menyusun berkas perkara yang terdiri dari Berkas Elektronik Bundel A dan Bundel B. Seluruh dokumen ini wajib berformat PDF.
Namun, ada persyaratan khusus yang tidak boleh dilewatkan. MA mewajibkan dokumen substansial tertentu juga dikirimkan dalam format Microsoft Word (.docx). Dokumen tersebut meliputi Putusan Pengadilan Pajak, Memori PK, dan Kontra Memori PK. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses penelaahan dan input data di tingkat Majelis Hakim Agung.
Validitas dokumen juga diperketat. Panitera Pengadilan Pajak harus melakukan autentikasi, baik melalui tanda tangan elektronik maupun metode sah lainnya. Sebagai syarat mutlak, sebuah Surat Pernyataan kelengkapan dokumen harus disertakan dalam Bundel B sebelum berkas dikirim ke MA.
Alur Pengiriman: Jalur Langit dan Darat
Proses pengiriman berkas dilakukan secara serentak melalui dua jalur. Secara elektronik, Bundel A dan Bundel B dikirim melalui Sistem Informasi Peninjauan Kembali Perkara Pajak yang disediakan MA. Sementara itu, jalur fisik tetap dibutuhkan untuk dokumen asli tertentu.
Penting Dicatat: Bundel B Cetak (Fisik) wajib dikirimkan ke alamat Panitera Mahkamah Agung RI, PO BOX 212 Jakarta Pusat 10000.
Setelah berkas diterima, Petugas Penelaah di MA akan mencocokkan data elektronik dengan berkas fisik. Jika dinyatakan lengkap, perkara akan diregistrasi dan didistribusikan kepada Majelis Hakim. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan, sistem akan mengirimkan notifikasi otomatis kepada Pengadilan Pajak untuk segera dilengkapi.
Pada tahap akhir, setelah putusan dijatuhkan dan proses minutasi selesai, salinan putusan tidak lagi harus diambil secara manual. Panitera Muda Perkara akan mengirimkan salinan putusan tersebut langsung ke pengadilan pengaju menggunakan layanan PT Pos Indonesia.
