website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Terobosan Baru MA: PK Pajak Kini Terintegrasi e-Tax Court, Simak Aturan Mainnya!

Johannes Albert by Johannes Albert
January 21, 2026
in Nasional
0 0
1
MA Tegaskan Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi menjembatani celah digital dalam penanganan sengketa pajak. Setelah sebelumnya pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak belum dapat dilakukan secara elektronik penuh karena kendala integrasi sistem, Panitera MA kini menerbitkan pedoman transisi yang tegas.

Melalui Surat Keputusan (SK) Panitera MA Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025, MA menetapkan prosedur administrasi baru untuk PK yang diajukan melalui aplikasi e-Tax Court. Langkah ini diambil karena sistem Pengadilan Pajak tersebut belum terhubung dengan aplikasi SIAP-Mahkamah Agung, berbeda dengan perkara umum lainnya yang sudah wajib elektronik sejak Mei 2024.

Baca Juga: Mengenal Fitur Lengkap Aplikasi e-Tax Court untuk Wajib Pajak

Dalam aturan anyar ini, MA menerapkan mekanisme “hybrid” atau kombinasi antara pengiriman berkas elektronik dan fisik untuk memastikan keamanan dan validitas data perkara.

“Panitera Pengadilan Pajak tidak mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung sepanjang masih ditemukan berkas yang tidak lengkap atau dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan aslinya.”

— Kutipan SK Panitera Nomor 1467A Tahun 2025

Standarisasi Dokumen: PDF dan Wajib Word (.docx)

Bagi para pihak yang bersengketa, ketelitian dalam pemberkasan menjadi kunci. Pengadilan Pajak diwajibkan menyusun berkas perkara yang terdiri dari Berkas Elektronik Bundel A dan Bundel B. Seluruh dokumen ini wajib berformat PDF.

Namun, ada persyaratan khusus yang tidak boleh dilewatkan. MA mewajibkan dokumen substansial tertentu juga dikirimkan dalam format Microsoft Word (.docx). Dokumen tersebut meliputi Putusan Pengadilan Pajak, Memori PK, dan Kontra Memori PK. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses penelaahan dan input data di tingkat Majelis Hakim Agung.

Baca Juga: Syarat Formal Pengajuan Peninjauan Kembali yang Wajib Diketahui

Validitas dokumen juga diperketat. Panitera Pengadilan Pajak harus melakukan autentikasi, baik melalui tanda tangan elektronik maupun metode sah lainnya. Sebagai syarat mutlak, sebuah Surat Pernyataan kelengkapan dokumen harus disertakan dalam Bundel B sebelum berkas dikirim ke MA.

Alur Pengiriman: Jalur Langit dan Darat

Proses pengiriman berkas dilakukan secara serentak melalui dua jalur. Secara elektronik, Bundel A dan Bundel B dikirim melalui Sistem Informasi Peninjauan Kembali Perkara Pajak yang disediakan MA. Sementara itu, jalur fisik tetap dibutuhkan untuk dokumen asli tertentu.

Penting Dicatat: Bundel B Cetak (Fisik) wajib dikirimkan ke alamat Panitera Mahkamah Agung RI, PO BOX 212 Jakarta Pusat 10000.

Setelah berkas diterima, Petugas Penelaah di MA akan mencocokkan data elektronik dengan berkas fisik. Jika dinyatakan lengkap, perkara akan diregistrasi dan didistribusikan kepada Majelis Hakim. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan, sistem akan mengirimkan notifikasi otomatis kepada Pengadilan Pajak untuk segera dilengkapi.

Pada tahap akhir, setelah putusan dijatuhkan dan proses minutasi selesai, salinan putusan tidak lagi harus diambil secara manual. Panitera Muda Perkara akan mengirimkan salinan putusan tersebut langsung ke pengadilan pengaju menggunakan layanan PT Pos Indonesia.

Sumber Terkait:

  • Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
  • Sekretariat Pengadilan Pajak (SetPP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version