Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

JAKARTA – Menerima suntikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tentu menjadi angin segar bagi kelompok masyarakat maupun yayasan. Namun, sebuah pertanyaan mendasar kerap muncul dan membingungkan publik: apakah kucuran dana sosial tersebut akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh)?

Merespons rasa penasaran warganet di media sosial, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak akhirnya memberikan pencerahan. Otoritas pajak menegaskan bahwa dana CSR pada dasarnya bisa dikecualikan dari objek PPh bagi pihak penerima, asalkan aliran dana tersebut mematuhi sejumlah rambu-rambu regulasi perpajakan yang berlaku.

“Sepanjang sumbangan CSR memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 114/2025, khususnya Pasal 15, penerimaan tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).”

Kring Pajak DJP

Pengecualian ini tentu tidak berlaku serampangan. Mengacu pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025, bentuk bantuan yang kebal pajak antara lain mencakup sumbangan atau biaya yang didedikasikan untuk pembangunan infrastruktur sosial. Aturan ini memastikan bahwa dana yang murni mengalir untuk kemaslahatan dan fasilitas publik tidak akan tergerus oleh potongan pajak.

Syarat Mutlak Bebas Pajak: Tanpa Konflik Kepentingan

Lebih jauh, fasilitas bebas PPh ini juga melindungi aliran dana keagamaan seperti zakat, infak, dan sedekah. Syaratnya, dana tersebut wajib dikelola oleh badan amil atau lembaga keagamaan yang resmi disahkan oleh pemerintah untuk kemudian disalurkan langsung kepada pihak yang berhak.

Skema perlindungan serupa turut menyasar penerimaan harta hibah. Baik itu hibah kepada keluarga sedarah satu derajat, lembaga pendidikan, badan sosial seperti yayasan, hingga kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), semuanya dijamin bebas dari incaran PPh bagi si penerima.

Prasyarat Utama Pengecualian: Pembebasan pajak hanya berlaku selama tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, maupun penguasaan antara pihak pemberi dan penerima dana.

Kendati aturan dengan tegas melarang adanya benturan kepentingan atau hubungan bisnis, regulasi perpajakan ini memberikan sedikit kelonggaran secara selektif. Apabila di lapangan ditemukan adanya hubungan kepemilikan atau penguasaan antara pemberi dan penerima, sumbangan serta hibah tersebut akan tetap diakui bebas PPh, dengan catatan mutlak: pihak penerima harus berstatus sebagai badan keagamaan, lembaga pendidikan, atau entitas sosial yang mencakup yayasan.

Exit mobile version