Strategi dan Target DJP Capai Kepatuhan SPT Tahunan Pajak 100 Persen
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mematok standar kepatuhan yang sangat tinggi bagi seluruh wajib pajak di tanah air. Melalui rencana jangka panjang yang sangat ambisius, otoritas pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat menyentuh angka sempurna, yakni 100 persen.
Target ambisius ini bukanlah sekadar angan-angan, melainkan telah tertuang secara resmi dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 yang tertuang dalam KEP-252/PJ/2025. Otoritas meyakini bahwa tingkat kepatuhan total bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi harus tercapai secara bertahap mulai tahun 2025, sejalan dengan sasaran pembangunan nasional dalam RPJMN 2025-2029.
Melihat ke belakang, tantangan untuk mencapai angka 100 persen memang cukup berat. Pada tahun 2025, realisasi rasio kepatuhan formal berada di level 76,07 persen. Angka tersebut mencatatkan penurunan jika dibandingkan dengan pencapaian tahun sebelumnya yang menyentuh 85,75 persen, serta masih berada di bawah target internal DJP kala itu sebesar 81,92 persen.
“Persentase capaian tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan orang pribadi 2025-2029 ditargetkan sebesar 100%.”
— Renstra DJP 2025-2029 (KEP-252/PJ/2025)
Realisasi Pelaporan 2026 dan Kebijakan Relaksasi
Memasuki periode pelaporan tahun 2026, antusiasme wajib pajak mulai menunjukkan tren positif. Hingga 19 April 2026, tercatat sebanyak 11,43 juta wajib pajak telah menuntaskan kewajiban lapor SPT Tahunan mereka. DJP sendiri menargetkan sebanyak 19 juta wajib pajak akan patuh melaporkan pajaknya pada tahun ini guna menjaga stabilitas penerimaan negara.
Guna memfasilitasi kebutuhan masyarakat, DJP kembali mengaktifkan kebijakan relaksasi. Berdasarkan KEP-55/PJ/2026, wajib pajak orang pribadi diberikan kelonggaran untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat hingga 30 April 2026. Kebijakan ini merupakan insentif strategis agar masyarakat dapat melapor tanpa perlu terbebani sanksi administrasi di tengah padatnya agenda nasional.
Peluang WP Badan: DJP saat ini tengah membuka ruang diskusi mengenai kemungkinan pemberian relaksasi pelaporan bagi wajib pajak badan, meski keputusan finalnya masih dalam tahap pembahasan internal.
Secara regulasi, batas waktu normal penyampaian SPT bagi individu adalah akhir Maret, sementara bagi badan usaha jatuh pada akhir April. Namun, fleksibilitas yang diberikan pemerintah tahun ini diharapkan mampu menjadi pemicu bagi wajib pajak untuk lebih proaktif. Digitalisasi layanan melalui sistem perpajakan terbaru juga disiapkan untuk memastikan proses pelaporan berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel demi mencapai target kepatuhan paripurna pada 2029 mendatang.
