website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Terdampak Bencana Alam, WP di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dapat Relaksasi Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
December 18, 2025
in Nasional
0 0
0
Terdampak Bencana Alam, WP di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dapat Relaksasi Pajak
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi pembayaran dan pelaporan pajak bagi wajib pajak (WP) yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan tersebut diberikan sebagai respons atas kondisi force majeure berupa bencana alam yang dinilai berdampak langsung terhadap kemampuan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya di wilayah tersebut.

“Bahwa bencana berdampak pada pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga perlu diberikan kebijakan administrasi perpajakan kepada wajib pajak.”

— Pertimbangan KEP-251/PJ/2025, Kamis (18/12/2025)

Kebijakan relaksasi ini ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 15 Desember 2025.

Baca Juga: Pokja Debottlenecking Buka Kanal Aduan 24 Jam untuk Atasi Hambatan Usaha

Penghapusan Sanksi SPT hingga Faktur Pajak

Merujuk pada Diktum Kedua KEP-251/PJ/2025, wajib pajak di tiga provinsi tersebut berhak memperoleh penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan yang jatuh tempo pada periode 30 November hingga 31 Desember 2025.

Selain itu, relaksasi juga mencakup keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang jatuh tempo pada 25 November hingga 31 Desember 2025, serta keterlambatan pembuatan faktur pajak atas penyerahan yang terutang PPN atau PPnBM untuk masa pajak November dan Desember 2025.

Wajib pajak terdampak diberikan waktu tambahan hingga 30 Januari 2026 untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa dikenai sanksi.

Dengan demikian, penyampaian SPT, pembayaran pajak, maupun pembuatan faktur pajak oleh wajib pajak terdampak bencana dapat dilakukan paling lambat pada 30 Januari 2026.

Baca Juga: Antisipasi Shortfall Pajak 2025, Pemerintah Buka Wacana Ijon Pajak

Mekanisme Penghapusan Sanksi

Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) maupun STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Adapun jenis sanksi yang dihapuskan meliputi denda dan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta denda Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang PBB.

Dalam hal sanksi administratif tersebut telah terlanjur diterbitkan dalam bentuk STP atau STP PBB, kepala kantor wilayah DJP diwajibkan menghapuskan sanksi dimaksud secara jabatan.

“Dalam hal sanksi telah diterbitkan, kepala kantor wilayah DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.”

— Diktum Ketujuh KEP-251/PJ/2025


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Sidak Purbaya: Pastikan Jalur Hijau Impor Bersih

Serapan Anggaran Tak Optimal, K/L Kembalikan Dana Rp4,5 Triliun ke Kas Negara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version