website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Telusuri Kebocoran Setoran Pajak BBM, Pemprov Bentuk Tim Gabungan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 16, 2026
in Regional
0 0
0
Telusuri Kebocoran Setoran Pajak BBM, Pemprov Bentuk Tim Gabungan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menyoroti rendahnya realisasi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang dinilai belum sebanding dengan konsumsi BBM dan pertumbuhan jumlah kendaraan di daerah tersebut.

Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan capaian penerimaan PBBKB semestinya dapat lebih besar dari realisasi tahun lalu yang tercatat sekitar Rp1 triliun. Karena itu, pemprov akan membentuk tim gabungan untuk menelusuri potensi kebocoran setoran pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Padahal jumlah kendaraan terus meningkat tiap tahun, dan hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara penerimaan pajak dan konsumsi bahan bakar.”


— SF Hariyanto

Menurut Hariyanto, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara serius agar tidak ada celah distribusi atau pencatatan yang merugikan penerimaan daerah.

Baca Juga: Wales Dapat Mengenakan Pajak atas Lahan Terlantar untuk Mendorong Pembangunan Rumah

Tarif PBBKB Dinilai Harusnya Hasilkan Penerimaan Lebih Besar

Hariyanto menjelaskan tarif PBBKB di Riau ditetapkan sebesar 5% untuk BBM bersubsidi seperti pertalite, sedangkan BBM non-subsidi dikenai tarif sebesar 7,5%.

Dengan tarif tersebut, ditambah tingginya pasokan bahan bakar serta pertumbuhan kendaraan yang terus terjadi dari tahun ke tahun, pemprov menilai potensi penerimaan PBBKB seharusnya bisa jauh lebih besar, bahkan mencapai belasan triliun rupiah.

Namun hingga kini, realisasi penerimaan disebut belum pernah menembus angka dua digit triliun.

“Ini kita perlu telusuri bersama. Jangan sampai ada praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dalam distribusi bahan bakar yang berpotensi merugikan daerah.”


— SF Hariyanto

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemprov tidak hanya melihat persoalan ini sebagai isu fiskal, tetapi juga sebagai bagian dari pengawasan distribusi BBM di wilayah Riau.

Baca Juga: ASN Kaget Ada Bukti Potong PPh Final di SPT, Fiskus Beri Penjelasan

Tim Gabungan Libatkan Banyak Unsur

Untuk menelusuri potensi kebocoran tersebut, Pemprov Riau membentuk tim gabungan yang melibatkan berbagai unsur. Tim ini akan diisi oleh forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), kejaksaan, kepolisian, TNI, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi lain yang berkaitan.

Hariyanto ingin tim tersebut bekerja meninjau seluruh rantai distribusi bahan bakar, mulai dari produksi, penyaluran, hingga penggunaan di lapangan.

Langkah ini diharapkan dapat membantu pemprov mengidentifikasi titik-titik rawan kebocoran yang selama ini mungkin menyebabkan setoran PBBKB tidak optimal.

Apabila kebocoran pajak dapat dideteksi dan diperbaiki, pemprov meyakini pendapatan daerah akan meningkat signifikan dan bisa dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan di Riau.

Baca Juga: Partai Buruh Menyerukan Penyelidikan Pajak terhadap Tice dari Reform

KPK Disebut Siap Mendukung

Hariyanto juga menyatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan terhadap langkah penelusuran yang dilakukan pemprov.

Dukungan itu dinilai penting untuk memperkuat pengawasan dan memastikan proses evaluasi distribusi BBM serta pemungutan PBBKB berjalan secara akuntabel.

Dengan pembentukan tim gabungan ini, Pemprov Riau berharap potensi kebocoran setoran pajak BBM dapat diatasi sehingga penerimaan daerah lebih mencerminkan kondisi konsumsi energi dan pertumbuhan kendaraan yang nyata di lapangan.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Riau
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version