JAKARTA — Pemerintah menyiapkan reformasi pajak untuk mengerek tax ratio, namun proyeksi 2029 masih di bawah sasaran presiden.
Menurut Nota Keuangan RAPBN 2026, peningkatan akan ditempuh lewat optimalisasi penerimaan dan iklim usaha yang terjaga. Selain itu, reformasi administrasi pajak akan diteruskan.
Selanjutnya, pemerintah menegaskan urgensi menjaga momentum reformasi agar peran penerimaan negara semakin kuat.
Sri Mulyani: Pajak Krusial untuk Target Ekonomi 8%
Target Pemerintah dan Arah Kebijakan
Pemerintah menegaskan kebijakan pajak akan diarahkan untuk optimalisasi penerimaan. Namun, stabilitas dunia usaha tetap dijaga.
Di sisi lain, modernisasi sistem dan penguatan ekosistem pajak berkeadilan akan dipacu. Dengan begitu, fondasi tax ratio bisa meningkat konsisten.
Selain itu, strategi ini menyasar kepastian layanan, transparansi proses, dan kemudahan kepatuhan.
Perbandingan dengan Target Prabowo
Target 11,52%–15,01% pada 2029 jelas berada di bawah patokan 16%–18% yang diinginkan Presiden. Namun, pemerintah menyebut tahapan perlu realistis dan bertahap.
Selanjutnya, konsistensi kebijakan fiskal harus sejalan dengan agenda pertumbuhan dan pengendalian risiko global.
Karena itu, bauran kebijakan penerimaan dan insentif harus tetap seimbang.
Prabowo Pangkas Perjalanan Dinas & ATK untuk Efisiensi
Reformasi Administrasi dan Ekosistem Pajak
Pemerintah menekankan modernisasi administrasi sebagai penopang utama reformasi. Namun, kebijakan substantif juga diadaptasi dengan ekonomi digital dan dinamika global.
Selain itu, penguatan data, integrasi layanan, dan peningkatan pengawasan akan menjadi prioritas. Dengan cara itu, basis pajak melebar dan kepatuhan naik.
Selanjutnya, pembaca dapat memantau kebijakan teknis di DJP untuk detail implementasi.
Menjaga Tax Buoyancy di Atas Satu
Pemerintah menargetkan tax buoyancy tetap di atas 1. Dengan demikian, rasio pajak dapat terus meningkat mengikuti pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, perbaikan kepatuhan dan perluasan basis akan dipacu melalui pengawasan yang lebih tajam.
Selanjutnya, desain kebijakan akan menutup celah dan menahan kebocoran penerimaan.
PKB Ingatkan: Pajak dan Zakat Tak Bisa Disamakan
Proyeksi Rasio Pendapatan Negara
Pemerintah juga memproyeksikan rasio pendapatan negara pada 2029 di kisaran 12,86%–16,76% PDB. Namun, patokan ini masih di bawah target Asta Cita.
Di sisi lain, Asta Cita menempatkan target pendapatan negara sebesar 23% PDB. Selanjutnya, penyesuaian bertahap diperlukan agar kesinambungan fiskal tetap terjaga.
Karena itu, disiplin belanja dan optimalisasi penerimaan akan berjalan beriringan.