website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 5 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 8, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.
0
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026. Dokumen e-SPPT PBB merupakan instrumen krusial bagi warga ibu kota untuk mengetahui rincian nilai pajak yang wajib dibayarkan pada tahun berjalan.

Guna meningkatkan efisiensi pendistribusian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kini sepenuhnya beralih ke format elektronik. Kebijakan ini meniadakan pencetakan dan pembagian dokumen fisik secara konvensional. Sebagai gantinya, masyarakat diberikan kemudahan untuk melakukan cek dan unduh e-SPPT PBB secara mandiri melalui berbagai platform digital.

Baca Juga: Cara Mengurus Pemisahan SPPT PBB di Jakarta Melalui Portal Pajak Online

Transformasi digital ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas tinggi, terutama bagi wajib pajak yang memiliki mobilitas padat. Dengan sistem elektronik, risiko dokumen hilang atau terlambat sampai ke alamat tujuan dapat diminimalisir secara signifikan.

Tiga Metode Praktis Cek dan Unduh e-SPPT PBB

Bagi warga Jakarta yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya, terdapat tiga cara utama untuk mengakses dokumen pajak terutang tersebut. Berikut adalah langkah-langkah detailnya:

1. Melalui Surat Elektronik (Email)
Wajib pajak yang sudah melakukan registrasi pada tahun-tahun sebelumnya akan menerima dokumen secara otomatis melalui email. Pastikan Anda mengecek kotak masuk (inbox) atau folder spam pada email yang terdaftar. Di dalam email tersebut, akan tersedia tautan resmi untuk mengunduh dokumen secara langsung.

2. Melalui Situs Pajak Online DKI Jakarta
Metode kedua memungkinkan wajib pajak untuk mengakses arsip secara lebih mendalam. Anda cukup masuk (login) ke laman resmi https://pajakonline.jakarta.go.id/. Setelah berhasil masuk, akses menu ‘Jenis Pajak’ dan pilih opsi ‘PBB’. Di sana, tersedia fitur ‘Riwayat Pengunduhan e-SPPT’ yang memungkinkan Anda mengklik ikon unduh untuk mendapatkan salinan digitalnya.

Baca Juga: Bayar Pajak Billboard dan Videotron di Jakarta Kini Bisa dari Rumah, Begini Caranya

3. Pencarian Cepat Tanpa Login
Jika Anda hanya ingin mengetahui nilai tagihan tanpa perlu mengunduh dokumen lengkap, Anda bisa menggunakan fitur informasi publik. Caranya, kunjungi pajakonline.jakarta.go.id/esppt dan klik tombol ‘Informasi SPPT PBB’. Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta NIK, maka nilai PBB-P2 terutang akan langsung muncul di layar.

Pilihan Saluran Pembayaran yang Luas

Setelah berhasil melakukan cek dan unduh e-SPPT PBB, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Bapenda DKI Jakarta telah bekerja sama dengan jaringan perbankan dan retail yang sangat luas untuk memudahkan transaksi masyarakat.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui ATM berbagai bank ternama seperti bjb, BNI, Mandiri, BTN, KB Bukopin, BCA, CIMB Niaga, Mayapada, Danamon, Bank Mega, hingga Maybank. Selain itu, layanan teller tersedia di Bank Jakarta, BRI, serta kantor Pos Indonesia.

Bagi generasi digital, pembayaran juga dapat dilakukan melalui Mobile Banking seperti JakOne Mobile, Livin’ by Mandiri, myBCA, hingga OCTO Mobile. Tidak hanya itu, platform e-commerce dan dompet digital seperti Tokopedia, LinkAja, Blibli, AstraPay, hingga Grab juga turut menyediakan kanal pembayaran PBB-P2.

Baca Juga: Karyawan Bisa Lapor SPT Tahunan di HP, Simak Langkah-langkah Pakai M-Pajak

Masyarakat juga masih bisa memanfaatkan gerai retail konvensional seperti Indomaret dan Alfamart untuk melakukan setoran pajak secara tunai. Dengan banyaknya pilihan saluran ini, diharapkan tidak ada lagi kendala bagi warga DKI Jakarta untuk memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.

Sumber Terkait:

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta
  • Pajak Online Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Recent News

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version