website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Karyawan Bisa Lapor SPT Tahunan di HP, Simak Langkah-Langkah Pakai M-Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 30, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi kini memiliki kemudahan lebih dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Selain melalui portal Coretax DJP dan Coretax Form, pelaporan SPT Tahunan PPh kini dapat dilakukan langsung melalui aplikasi M-Pajak.

Penambahan saluran ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak karena aksesnya yang lebih praktis melalui perangkat *smartphone*. Namun, penting untuk dicatat bahwa pelaporan via M-Pajak ini dikhususkan bagi kategori WP tertentu guna menjaga efektivitas sistem.

“Saluran M-Pajak hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi karyawan dengan satu pemberi kerja yang melaporkan SPT status nihil.”

Sebelum memulai, pastikan Anda telah mengaktifkan akun Coretax dan menyiapkan Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 (Formulir BPA1/BPA2/BP21) serta data tanggungan keluarga. Ada 2 tahap yang perlu dilakukan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh via M-Pajak, yaitu:

Tahap 1: Pembuatan Konsep SPT di M-Pajak

Langkah pertama adalah mengunduh atau memperbarui aplikasi M-Pajak di Play Store atau App Store. Setelah itu, ikuti prosedur berikut:

  • Buka aplikasi dan klik Login, lalu pilih “Lanjutkan Masuk Coretax”.
  • Masukkan NIK dan kata sandi Coretax Anda.
  • Pilih menu SPT dan klik Buat Konsep Baru.
  • Ikuti panduan pertanyaan sistem, pilih jawaban “Ya” atau “Tidak” sesuai kondisi penghasilan dan status pernikahan Anda pada tahun pajak 2025.
  • Jika data sudah sesuai, klik “Buat Konsep” hingga draf muncul di daftar konsep SPT.
Baca Juga: Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

Tahap 2: Pengisian dan Pengiriman SPT

Setelah konsep terbentuk, klik “Lanjutkan” pada draf tersebut dan pilih tombol Muat Data untuk menarik data *prepopulated* (bukti potong, harta, dan utang) secara otomatis dari sistem DJP.

  • Verifikasi Penghasilan: Periksa data penghasilan neto dan bukti potong yang muncul otomatis dari BPA1/2.
  • Data PTKP: Cek daftar tanggungan. Jika ada perubahan anggota keluarga, perubahan harus dilakukan di laman Coretax terlebih dahulu.
  • Status Nihil: Pastikan perhitungan pajak terutang menunjukkan angka Rp0 (Nihil).
  • Finalisasi: Lengkapi daftar harta dan utang, periksa ringkasan PDF SPT, lalu centang pernyataan persetujuan.
  • Kirim SPT: Masukkan *passphrase* atau kode otorisasi, lalu klik “Tandatangani” dan “Kirim SPT”.
Baca Juga: Cara Memecah SPPT PBB-P2 di Jakarta Online

Jika berhasil, Anda akan menerima nomor bukti penerimaan elektronik secara langsung di aplikasi. Pelaporan melalui M-Pajak ini menjadi solusi cerdas bagi wajib pajak yang sibuk dan menginginkan proses yang serba cepat tanpa perlu membuka laptop.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Informasi Aplikasi M-Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version