JAKARTA – Upaya pemerintah merumuskan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk hasil tembakau kini memasuki babak baru yang krusial. Dalam langkah terbarunya, pemerintah menyelenggarakan uji publik berskala nasional dengan menggandeng lintas sektor, mulai dari pelaku industri rokok, petani tembakau, akademisi, hingga aktivis kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa forum uji publik ini dirancang khusus sebagai wadah penampung aspirasi. Masukan komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan tersebut nantinya akan menjadi fondasi utama dalam perumusan kebijakan hasil tembakau ke depan.
“Pertemuan ini untuk mendengarkan, pertemuan yang secara sungguh-sungguh menjaring aspirasi, sekaligus menjaring kekhawatiran dan harapan dari semua pihak, ada petani, pedagang, industri, pekerja, dan lainnya.”
— Pratikno, Menko PMK
Menjembatani Kepentingan Ekonomi dan Kesehatan
Pratikno mengakui, proses perumusan regulasi terkait rokok memang bukan perkara mudah. Pemerintah terus memacu koordinasi intensif antar-kementerian dan lembaga untuk menjembatani benturan kepentingan yang kerap terjadi. Sudut pandang pelaku di bidang kesehatan dan entitas bisnis dituntut untuk mencari titik temu yang berkeadilan.
Di satu sisi, industri hasil tembakau memikul beban keberlangsungan ekonomi dan jutaan lapangan kerja, baik di tingkat petani, produsen, maupun pedagang eceran. Namun di sisi lain, ancaman dampak buruk rokok terhadap angka harapan hidup dan kesehatan masyarakat menjadi parameter yang wajib dijaga ketat.
Tantangan Regulasi: “Kami memahami ada banyak perbedaan pandangan dan kekhawatiran dari para petani tentang betapa tingginya harapan terhadap tembakau, serta kekhawatiran para buruh, para pelaku industri dan pedagang,” imbuh Pratikno.
Landasan Hukum dan Tahapan Lanjutan
Penyelenggaraan uji publik ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Agenda krusial ini juga diperkuat oleh Peraturan Menko PMK Nomor 2 Tahun 2025 dan Kepmenko PMK Nomor 29 Tahun 2025 yang mengawal khusus Tim Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar.
Pasca-rangkaian kajian dan uji publik usai, pemerintah dijadwalkan akan segera menggelar rapat pleno lintas kementerian di tingkat eselon I hingga pleno menteri. Proses penggodokan ini diproyeksikan akan mempertimbangkan porsi yang seimbang antara esensi kesehatan, dinamika sosial, putaran ekonomi, dan daya tahan sektor pertanian lokal. Jika kata sepakat telah diketuk, pemerintah akan langsung melangkah pada tahap sosialisasi menyeluruh sekaligus mekanisme evaluasi berkala.
