JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memperkuat audit pajak DJP melalui kegiatan joint audit, pengawasan, dan pemeriksaan kepada wajib pajak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerimaan pajak nasional dapat tumbuh tinggi hingga mencapai 23% sepanjang tahun anggaran 2026.
Selain memperluas kegiatan pemeriksaan, DJP juga terus mengoptimalkan kinerja coretax system agar makin andal dalam membantu kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak. Sistem tersebut diharapkan mampu mendukung integrasi data, memperkuat akurasi pengawasan, dan mempercepat proses pemeriksaan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan terdapat sejumlah langkah yang tahun ini mulai diintensifkan oleh otoritas pajak. Menurutnya, beberapa agenda pengawasan dan pemeriksaan pada 2026 dilakukan lebih kuat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Ada beberapa hal yang memang kami intensifkan tahun ini yang mungkin tahun-tahun sebelumnya belum terlalu intensif,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (5/5/2026).
Joint Audit Diperkuat Bersama Unit Kementerian Keuangan
Bimo menjelaskan DJP sedang melakukan joint audit atau pemeriksaan bersama atas kewajiban perpajakan secara lebih intensif. Kegiatan ini menjadi salah satu strategi utama dalam memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya, DJP menggandeng sejumlah unit vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan. Kerja sama tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
Melalui sinergi antarlembaga di internal Kementerian Keuangan, DJP berupaya memperluas cakupan pengawasan sekaligus meningkatkan efektivitas pemeriksaan. Pendekatan bersama ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara agar tetap sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
DJP Gandeng Polri, PPATK, dan BPKP
Penguatan audit pajak DJP tidak hanya dilakukan melalui koordinasi internal Kementerian Keuangan. DJP juga bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Polri dan PPATK tergabung dalam Satgas Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak. Kehadiran satgas ini menjadi bagian dari strategi pengamanan penerimaan, terutama dalam mendukung proses pengawasan dan penegakan kepatuhan perpajakan.
Selain itu, DJP juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menjalankan audit pajak. Kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan penerimaan pajak dilakukan melalui pendekatan lintas lembaga.
Peserta PPS yang Kurang Mengungkap Harta Ikut Diperiksa
Langkah strategis berikutnya, DJP sedang melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diluncurkan pada 2022.
Pemeriksaan ini dilakukan terhadap peserta PPS yang diduga kurang mengungkapkan hartanya. DJP juga mengecek kembali ketepatan janji repatriasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh wajib pajak saat mengikuti program tersebut.
“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan kita lihat apakah ada kurang diungkapkan saat PPS,” terang Bimo.
Dengan pemeriksaan tersebut, DJP ingin memastikan komitmen yang disampaikan wajib pajak dalam PPS telah dipenuhi secara benar. Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya otoritas pajak untuk menjaga keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan.
Wajib Pajak Grup Juga Menjadi Fokus Pemeriksaan
Tidak hanya peserta PPS, DJP juga melaksanakan pemeriksaan terhadap wajib pajak grup. Pemeriksaan terhadap grup usaha menjadi penting karena struktur bisnis yang kompleks sering kali membutuhkan pengawasan yang lebih mendalam dan terintegrasi.
Melalui pemeriksaan tersebut, DJP dapat melihat kewajiban perpajakan wajib pajak secara lebih menyeluruh. Pendekatan ini juga membantu otoritas pajak dalam memetakan kepatuhan antarentitas dalam satu kelompok usaha.
Upaya tersebut dilakukan sejalan dengan target penerimaan pajak nasional yang ditetapkan tumbuh tinggi pada tahun anggaran 2026. Karena itu, kegiatan pemeriksaan, pengawasan, dan optimalisasi data menjadi bagian penting dari strategi DJP.
Coretax Dioptimalkan untuk Perkuat Pengawasan
Bimo menegaskan DJP terus menyempurnakan coretax agar sistem tersebut makin lancar, akurat, dan efektif. Dengan kualitas data yang lebih baik, coretax diharapkan dapat makin diandalkan dalam mendukung proses pemeriksaan dan pengawasan wajib pajak.
Penguatan coretax menjadi bagian penting dari strategi modernisasi administrasi perpajakan. Sistem ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas integrasi data, sehingga pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
“Tentu kita terus mengembangkan coretax. Dengan perbaikan kualitas dan integrasi data, pengawasan bisa menjadi lebih baik,” tutup Bimo.
Dengan kombinasi joint audit, pemeriksaan peserta PPS, pemeriksaan wajib pajak grup, kerja sama lintas lembaga, serta penguatan coretax, audit pajak DJP menjadi salah satu instrumen utama untuk menjaga penerimaan negara pada 2026.
