Syarat WP Kriteria Tertentu Makin Ketat, Telat Bayar Pajak Jadi Sorotan

JAKARTASyarat WP kriteria tertentu kini semakin ketat setelah terbitnya PMK 28/2026. Wajib pajak yang ingin ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu harus tidak pernah terlambat membayar pajak dalam 5 tahun terakhir.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena status sebagai WP kriteria tertentu berkaitan dengan fasilitas dan perlakuan administrasi tertentu dalam sistem perpajakan. Untuk memperoleh penetapan tersebut, wajib pajak harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditentukan.

Salah satu kriteria utama yang diatur adalah wajib pajak tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak. Namun, melalui PMK 28/2026, ketentuan mengenai tunggakan pajak tersebut diperjelas dan diperketat.

“Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu…, wajib pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:…b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026 dikutip pada Selasa (5/5/2026).

Ketentuan Tunggakan Pajak Diperketat

Melalui PMK 28/2026, persyaratan seputar tunggakan pajak bagi wajib pajak yang ingin ditetapkan sebagai WP kriteria tertentu turut diperketat. Perubahan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (4) PMK 28/2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kini terdapat 2 kondisi yang harus dipenuhi agar wajib pajak dianggap memenuhi kriteria tidak memiliki tunggakan pajak. Kedua kondisi tersebut bersifat akumulatif, sehingga wajib pajak harus memenuhi seluruhnya.

Dengan demikian, syarat WP kriteria tertentu tidak lagi hanya dilihat dari ada atau tidaknya utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan pada akhir tahun terakhir. Riwayat kepatuhan pembayaran pajak dalam 5 tahun terakhir juga menjadi bagian penting dalam penilaian.

Dua Kondisi yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak

Kondisi pertama, wajib pajak tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan pada tanggal 31 Desember tahun terakhir. Pengecualian diberikan apabila tunggakan pajak tersebut telah memperoleh izin penundaan, izin pengangsuran, atau telah melewati daluwarsa penagihan.

Kriteria pertama ini pada dasarnya telah diatur dalam peraturan terdahulu. Artinya, wajib pajak yang masih memiliki utang pajak lewat jatuh tempo pada posisi akhir tahun terakhir dapat dianggap tidak memenuhi kriteria sebagai WP kriteria tertentu, kecuali termasuk dalam kondisi pengecualian yang diperbolehkan.

Kondisi kedua merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam PMK 28/2026. Wajib pajak harus tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pelunasan utang pajak untuk semua jenis pajak dalam 5 tahun terakhir sebelum penetapan sebagai WP kriteria tertentu.

Ketentuan baru ini juga mencakup pembayaran pajak yang dilakukan melalui mekanisme penundaan atau angsuran pajak. Dengan kata lain, riwayat pembayaran wajib pajak dalam periode 5 tahun terakhir menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam penetapan status tersebut.

Bersifat Akumulatif, Tidak Bisa Dipenuhi Sebagian

Kedua kriteria tersebut bersifat akumulatif. Artinya, wajib pajak tidak cukup hanya memenuhi salah satu kondisi, tetapi harus memenuhi keduanya secara bersamaan.

Penambahan kriteria ini patut menjadi perhatian bagi wajib pajak yang berencana mengajukan penetapan sebagai WP kriteria tertentu. Sebab, keterlambatan pembayaran pajak pada masa lalu dapat berdampak terhadap penilaian pemenuhan kriteria.

Berdasarkan PMK 28/2026, wajib pajak dianggap “tidak memiliki tunggakan pajak” bukan hanya karena tidak memiliki utang pajak yang melewati 31 Desember tahun terakhir. Lebih luas dari itu, wajib pajak juga harus menunjukkan bahwa tidak pernah melakukan pembayaran melewati tanggal jatuh tempo untuk semua jenis pajak dalam 5 tahun terakhir.

Kepatuhan Pembayaran Jadi Faktor Penting

Perubahan ini menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak tidak hanya dinilai dari posisi tunggakan pada satu titik waktu tertentu. DJP juga menilai konsistensi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu.

Dengan adanya ketentuan baru tersebut, syarat WP kriteria tertentu menjadi lebih menekankan rekam jejak kepatuhan. Wajib pajak yang ingin memperoleh status tersebut perlu memastikan tidak ada pembayaran pajak yang melewati jatuh tempo dalam periode 5 tahun terakhir sebelum penetapan.

Ketentuan ini sekaligus memperluas makna “tidak memiliki tunggakan pajak” dalam konteks WP kriteria tertentu. Bukan hanya kondisi utang pajak pada akhir tahun yang diperiksa, tetapi juga perilaku pembayaran pajak wajib pajak dalam beberapa tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, wajib pajak yang ingin mengajukan penetapan sebagai WP kriteria tertentu perlu mencermati kembali riwayat pembayaran seluruh jenis pajaknya. Keterlambatan pembayaran, meskipun telah diselesaikan, tetap dapat menjadi perhatian dalam proses penilaian sesuai ketentuan baru PMK 28/2026.

Exit mobile version