website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 18 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tarif Royalti Tambang, Purbaya dan Bahlil Beda Sikap

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 22, 2026
in Nasional
0 0
0
Tarif Royalti Tambang, Purbaya dan Bahlil Beda Sikap
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Rencana penyesuaian tarif royalti tambang kembali menjadi perhatian setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunjukkan sikap yang berbeda terkait waktu pemberlakuan aturan tersebut.

Purbaya menyampaikan pemerintah sedang merampungkan regulasi mengenai penyesuaian tarif royalti bagi perusahaan tambang, termasuk batu bara dan nikel. Ketentuan tersebut rencananya akan dituangkan dalam payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP).

“Diskusi sudah selesai, PP-nya sudah dinaikkan, mungkin mulai berlaku awal Juni kalau saya nggak salah,” ujar Purbaya dalam media briefing, Senin (11/5/2026).

Purbaya Sebut Aturan Siap Berlaku Juni 2026

Menurut Purbaya, apabila PP tersebut diteken sesegera mungkin, aturan baru mengenai tarif royalti batu bara, nikel, dan komoditas tambang lainnya dapat mulai diberlakukan pada Juni 2026.

Rencana ini menjadi bagian dari penyesuaian tarif royalti tambang yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral. PNBP sendiri merupakan penerimaan negara di luar perpajakan, termasuk penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam seperti mineral dan batu bara.

Baca Juga: NPWP Wanita Kawin Kini Tidak Dihapus, Hanya Dinonaktifkan

Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM melalui PP 19/2025. Beleid tersebut telah berlaku sejak 26 April 2025 dan menggantikan aturan lama, yakni PP 26/2022.

Melalui PP 19/2025, pemerintah menaikkan tarif royalti sejumlah komoditas mineral dan batu bara, termasuk batu bara, nikel, dan tembaga. Tarif royalti minerba yang berlaku saat ini tercantum dalam ketentuan tersebut.

Bahlil Pilih Menunda dan Godok Ulang Formulasi

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia justru berencana menunda penyesuaian tarif royalti bagi perusahaan-perusahaan tambang. Bahlil berpandangan pemerintah perlu menggodok ulang formulasi sebelum menetapkan tarif royalti tersebut.

Menurut Bahlil, penetapan tarif royalti harus dirancang agar sama-sama menguntungkan bagi pendapatan negara dan dunia usaha tambang. Dia juga menyampaikan bahwa para pengusaha tidak perlu khawatir karena revisi PP 19/2025 belum tentu diterbitkan pada Juni 2026.

“Saya setelah mendengar masukan dari publik, dari teman-teman pengusaha juga, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung, pengusaha juga harus untung. [Target diterapkan Juni 2026] ya mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal,” kata Bahlil.

Baca Juga: Seminar Nasional IKPI Jadi Ajang Strategis Silaturahmi

Perbedaan Sikap Muncul di Tengah Upaya Dorong PNBP

Perbedaan sikap antara Purbaya dan Bahlil menunjukkan bahwa pembahasan tarif royalti tambang masih bergerak dinamis. Di satu sisi, Kementerian Keuangan melihat regulasi tersebut sudah masuk tahap akhir dan berpeluang berlaku pada awal Juni 2026.

Di sisi lain, Kementerian ESDM masih membuka ruang penyesuaian formulasi dengan mempertimbangkan masukan publik dan pelaku usaha. Bahlil menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memperoleh penerimaan dan keberlanjutan usaha perusahaan tambang.

Dengan demikian, meskipun sinyal pemberlakuan aturan baru telah disampaikan, kepastian mengenai revisi atau penyesuaian tarif royalti minerba masih bergantung pada keputusan akhir pemerintah. Pelaku usaha tambang pun masih menunggu arah final kebijakan tersebut, terutama terkait komoditas utama seperti batu bara, nikel, dan tembaga.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian ESDM – PP Nomor 19 Tahun 2025
  • JDIH BPK – PP Nomor 19 Tahun 2025
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

8
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Pajak Karbon Kolombia Diatur dalam Pasar Karbon Nasional

Works for Taxes Kolombia Diperluas untuk Rekonstruksi

September 18, 2026
Pajak Jasa Instalasi Internet: Ini PPh dan PPN yang Berlaku

Pajak Jasa Instalasi Internet: Ini PPh dan PPN yang Berlaku

September 18, 2026
RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

September 18, 2026
Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

September 18, 2026

Recent News

Pajak Karbon Kolombia Diatur dalam Pasar Karbon Nasional

Works for Taxes Kolombia Diperluas untuk Rekonstruksi

September 18, 2026
Pajak Jasa Instalasi Internet: Ini PPh dan PPN yang Berlaku

Pajak Jasa Instalasi Internet: Ini PPh dan PPN yang Berlaku

September 18, 2026
RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

September 18, 2026
Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version