JAKARTA – Pemerintah menargetkan tax ratio 2030 dapat meningkat secara bertahap hingga berada pada kisaran 10,97% sampai 12,45% terhadap produk domestik bruto (PDB). Untuk mencapai sasaran tersebut, pemerintah berupaya menjaga tax buoyancy tetap berada di atas 1 sebagai indikator bahwa sistem perpajakan mampu menangkap pertumbuhan ekonomi menjadi penerimaan negara.
Tax buoyancy menggambarkan tingkat respons penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menilai angka di atas 1 menunjukkan penerimaan pajak tumbuh lebih responsif dibandingkan pertumbuhan ekonomi, sekaligus mencerminkan peningkatan efektivitas sistem perpajakan.
Arah kebijakan tersebut tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
“Penerimaan pajak diupayakan memiliki elastisitas (tax buoyancy) di atas 1 sebagai indikator makin meningkatnya efektivitas sistem perpajakan dalam menangkap pertumbuhan ekonomi menjadi penerimaan negara,” ungkap pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2027, dikutip pada Kamis (20/8/2026).
Tax Ratio Ditargetkan Naik Bertahap hingga 2030
Dengan tax buoyancy yang dijaga di atas 1, pemerintah berharap rasio perpajakan dapat terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan. Pada 2030, tax ratio 2030 ditargetkan mencapai kisaran 10,97% hingga 12,45% dari PDB.
Peningkatan tax ratio tersebut tidak hanya bergantung pada pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menempatkan efektivitas sistem perpajakan sebagai salah satu faktor penting agar pertumbuhan aktivitas ekonomi dapat diterjemahkan secara lebih optimal menjadi penerimaan negara.
Karena itu, pemerintah berkomitmen melanjutkan reformasi perpajakan secara komprehensif. Reformasi diarahkan untuk membangun sistem pajak yang lebih berkeadilan, efisien, berintegritas, dan memiliki kepastian hukum.
Kebijakan Pajak Disesuaikan dengan Perubahan Model Bisnis
Salah satu jalur reformasi yang akan ditempuh adalah penyempurnaan kebijakan perpajakan agar lebih adaptif terhadap perkembangan model bisnis dan praktik perpajakan internasional.
Perubahan model bisnis, terutama yang semakin terdigitalisasi dan lintas yurisdiksi, menuntut sistem perpajakan untuk terus menyesuaikan kebijakan dan administrasinya. Dalam konteks tersebut, pemerintah ingin memastikan sistem pajak tetap mampu merespons perubahan aktivitas ekonomi.
Penyempurnaan kebijakan ini menjadi bagian dari strategi untuk mempertahankan tax buoyancy di atas 1 sekaligus mendukung pencapaian target rasio perpajakan dalam jangka menengah.
Coretax Jadi Pilar Modernisasi Administrasi Pajak
Selain pembenahan kebijakan, pemerintah juga melanjutkan modernisasi administrasi perpajakan melalui implementasi coretax administration system.
Sistem tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan berbagai proses bisnis perpajakan dalam satu ekosistem administrasi. Coretax juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat validitas data, dan meningkatkan efektivitas pengawasan.
Dengan sistem administrasi yang semakin terintegrasi, pemerintah berharap proses pengelolaan perpajakan dapat berjalan lebih efisien sekaligus mendukung pengawasan berbasis data.
Kepercayaan Publik dan Kualitas Layanan Diperkuat
Pemerintah juga menempatkan kepercayaan publik sebagai salah satu elemen penting dalam agenda reformasi perpajakan.
Penguatan kepercayaan tersebut akan dilakukan melalui peningkatan kualitas layanan, penyederhanaan prosedur administrasi, serta penguatan komunikasi dan edukasi kepada wajib pajak.
Pemerintah juga akan menyempurnakan mekanisme penanganan pengaduan serta meningkatkan profesionalisme petugas pajak. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan antara otoritas pajak dan masyarakat dalam menjalankan hak serta kewajiban perpajakan.
Reformasi perpajakan diarahkan tidak hanya pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada pembangunan sistem pajak yang lebih berkeadilan, efisien, berintegritas, dan berkepastian hukum.
Kompetensi SDM Perpajakan Ikut Ditingkatkan
Reformasi juga menyentuh aspek sumber daya manusia. Pemerintah berencana memperkuat kualitas SDM perpajakan dengan fokus pada peningkatan kompetensi teknis dan kemampuan analisis data.
Selain itu, kapasitas pengawasan aparatur pajak akan terus ditingkatkan, sejalan dengan semakin besarnya pemanfaatan teknologi dalam administrasi perpajakan.
Penguasaan teknologi digital juga menjadi salah satu kompetensi yang akan diperkuat. Pemerintah menilai kemampuan aparatur dalam memanfaatkan data dan teknologi menjadi semakin penting untuk mendukung pengawasan serta pelayanan perpajakan yang lebih efektif.
Integrasi Data dan Artificial Intelligence Diperluas
Transformasi data dan sistem informasi juga menjadi bagian penting dalam strategi pemerintah meningkatkan efektivitas perpajakan.
Pemerintah akan memperluas akses terhadap data perpajakan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola data. Integrasi data lintas kementerian dan lembaga juga akan diperkuat untuk mendukung analisis dan pengawasan yang lebih komprehensif.
Selain integrasi antarlembaga, pemerintah juga berencana mengembangkan pemanfaatan artificial intelligence dalam sistem perpajakan. Pengembangan teknologi tersebut menjadi bagian dari agenda transformasi digital untuk meningkatkan kapasitas analisis data dan efektivitas administrasi.
Reformasi Jadi Kunci Pencapaian Target 2030
Seluruh agenda tersebut diarahkan pada satu sasaran utama, yakni menjaga tax buoyancy di atas 1 dan meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap.
Pemerintah menilai efektivitas sistem perpajakan menjadi kunci agar pertumbuhan ekonomi dapat dikonversi secara lebih optimal menjadi penerimaan negara. Dengan tax buoyancy yang tetap berada di atas 1, tax ratio diharapkan dapat bergerak menuju kisaran 10,97% hingga 12,45% dari PDB pada 2030.
Untuk mencapai tax ratio 2030 tersebut, pemerintah akan mengandalkan kombinasi reformasi kebijakan, modernisasi administrasi melalui Coretax, peningkatan kualitas layanan, penguatan SDM perpajakan, integrasi data lintas kementerian dan lembaga, serta pengembangan artificial intelligence.
