Komisi III DPR Uji 3 Calon Hakim Agung Pajak

JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 kandidat hakim, termasuk tiga calon hakim agung pajak dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA), Rabu (12/8/2026).

Rangkaian uji kelayakan tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, terhitung sejak Rabu (12/8/2026) hingga Kamis (13/8/2026). Tiga kandidat hakim kamar perpajakan yang diuji merupakan calon hakim agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi di Komisi Yudisial (KY).

“Hari ini, Komisi III DPR melakukan tugas konstitusionalnya lagi untuk menerima hasil seleksi panitia seleksi (pansel) KY terhadap hakim agung dan hakim ad hoc pada MA. Nah, prosesnya akan berlangsung hari ini sampai besok,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.

Jadwal Pengujian dan Nomor Urut Kandidat Pajak

Agenda fit and proper test dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Masing-masing calon hakim agung dan calon hakim ad hoc diberikan alokasi waktu selama 60 menit untuk memaparkan visi serta menjawab pendalaman materi dari anggota dewan.

Berdasarkan hasil pengundian nomor urut yang diselenggarakan sebelum tes dimulai, calon hakim agung TUN khusus pajak Yeheskiel Minggus Tiranda memperoleh nomor urut 5.

Sementara itu, calon hakim agung TUN khusus pajak L.Y. Hari Sih Advianto menempati nomor urut 7, disusul oleh Maftuh Effendi yang mendapatkan nomor urut 10. Seluruh peserta menjalani sesi pengujian sesuai dengan urutan nomor yang telah diperoleh.

Mekanisme Pengambilan Keputusan dan Pengesahan Paripurna

Setelah tahapan pengujian atas seluruh calon selesai dilaksanakan, Komisi III DPR akan segera menindaklanjuti proses tersebut dengan agenda rapat pleno pengambilan keputusan fraksi pada Kamis malam.

“Besok malam mudah-mudahan sudah bisa mengambil keputusan siapa yang diterima, siapa yang ditolak, atau apa pun hasilnya dari masing-masing fraksi,” tutur Hinca.

Hasil keputusan dari fraksi-fraksi di Komisi III DPR selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan DPR RI.

Nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc yang disetujui nantinya bakal disahkan secara resmi menjadi hakim agung MA melalui rapat paripurna DPR setelah masa reses selesai.

Exit mobile version