Purbaya: Bantuan Dana Pemda Rp20,5 T Sudah Cair

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan realisasi penyaluran bantuan dana pemda senilai Rp20,5 triliun telah cair dan disalurkan secara serentak kepada 490 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, Rabu (12/8/2026).

Purbaya menerangkan bahwa transfer anggaran tersebut telah dieksekusi sejak akhir pekan lalu tanpa menunggu pengajuan permohonan dari masing-masing daerah. Penyaluran bantuan dilakukan setelah Kementerian Keuangan memetakan kapasitas fiskal dan kekurangan kas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jumat lalu [7 Agustus 2026] sudah kita salurkan ke daerah ada 490 [pemda]. Jadi kita pelajari APBD dan kekurangan pemda seperti apa, kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Menkeu, suntikan likuiditas dari pemerintah pusat ini dirancang untuk menutup kekurangan kas di daerah, terutama bagi pemda yang sempat mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Harusnya ini cukup untuk membayar gaji PPPK dan lain-lain, [karena sudah] disalurkan serentak,” imbuh Purbaya.

Variasi Alokasi Daerah dan Status Fiskal DKI Jakarta

Purbaya menjelaskan bahwa besaran nominal bantuan yang diterima setiap pemda bervariasi sesuai dengan tingkat kebutuhan riil masing-masing wilayah. Sebagai contoh di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kabupaten Kupang memperoleh alokasi dana sebesar Rp193 miliar, sementara Kota Kupang menerima Rp17 miliar.

Terkait penyaluran kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Purbaya menilai daerah yang dipimpin oleh Gubernur Pramono Anung tersebut memiliki kapasitas anggaran yang sangat memadai sehingga belum memerlukan tambahan dana mendesak dari pusat.

“Saya lupa [pemda di Pulau Jawa yang dapat dana paling besar], kalau Jakarta harusnya [menerima dana] paling tinggi, tapi kita lihat Jakarta itu cukup kaya. Jadi enggak terlalu mendesak untuk mendapatkan dana tambahan,” ucap Purbaya.

Penyaluran Tanpa Syarat Salur demi Kelancaran Pembangunan

Purbaya menambahkan bahwa alokasi anggaran yang ditransfer ke kas daerah tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat tanpa disertai syarat salur. Kebijakan afirmatif ini diambil guna memberikan solusi langsung bagi pemda yang tengah mengalami tekanan fiskal.

Melalui penyaluran dana tersebut, pemerintah berharap pemda dapat menuntaskan kewajiban belanja pegawai, sekaligus menjaga kesinambungan eksekusi berbagai program pembangunan di daerah agar tetap berjalan lancar.

Exit mobile version