website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tak Pakai Formulir 1770 Lagi, DJP Kenalkan Coretax ke TNI AU

Johannes Albert by Johannes Albert
January 23, 2026
in Regional
0 0
0
Tak Pakai Formulir 1770 Lagi, DJP Kenalkan Coretax ke TNI AU
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Era baru pelaporan pajak semakin nyata di depan mata. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur terus bergerak agresif memastikan transisi sistem perpajakan berjalan mulus hingga ke lingkungan militer. Kali ini, sosialisasi sistem Coretax menyasar personel Pusat Kesehatan Angkatan Udara (Puskesau).

Langkah “jemput bola” ini dilakukan untuk menjamin aparatur negara siap menghadapi perubahan digital yang signifikan. Sebanyak 50 personel Puskesau antusias mempelajari tata cara baru pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang kini jauh berbeda dari mekanisme lama.

Baca Juga:  Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Timur, Donald Jerry, menjelaskan bahwa Coretax bukan sekadar pembaruan tampilan, melainkan penggantian sistem secara menyeluruh dari DJP Online. Migrasi ini dinilai sebagai sebuah keharusan untuk meningkatkan kenyamanan layanan bagi wajib pajak.

“Coretax ialah aplikasi pajak terbaru yang menggantikan sistem lama yaitu DJP Online. Perubahan ini merupakan keharusan demi kenyamanan wajib pajak itu sendiri.”

— Donald Jerry, Kasie Kerja Sama & Humas DJP Jaktim

Satu Formulir Universal: Lebih Ringkas dan Cerdas

Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Leonard Simorangkir, membedah perubahan paling radikal yang dibawa oleh Coretax. Sistem ini mengintegrasikan proses bisnis dari hulu ke hilir, yang berdampak langsung pada penyederhanaan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Jika sebelumnya wajib pajak harus bingung memilih antara formulir kode 1770, 1770S, atau 1770SS berdasarkan jenis penghasilan dan pekerjaannya, kini kerumitan itu dihapuskan. Coretax memperkenalkan konsep satu formulir universal yang cerdas.

Baca Juga: Bingung Soal Koma? Ini Aturan Resmi Pembulatan Angka di Bukti Potong PPh 21

Dalam sesi pendampingan teknis, tim DJP membantu para personel TNI AU mengatasi kendala awal migrasi, mulai dari registrasi kode otorisasi hingga penerbitan sertifikat elektronik. Leonard menegaskan komitmen DJP untuk mendampingi seluruh lapisan masyarakat menuju ekosistem pajak yang lebih adil dan berkepastian hukum.

Terobosan Baru: “Coretax DJP menggunakan satu formulir universal. Lebih ringkas, namun tetap mendetail.”

Wakil Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Udara, Marsma Adhantoro Rahadyan, menyambut positif inisiatif ini. Ia menilai kolaborasi antara institusi TNI dan otoritas pajak sangat krusial untuk memastikan kepatuhan administrasi para personel di tengah kesibukan tugas negara.

Baca Juga: Kejar Target Pajak 2026, DJP Andalkan Strategi Cooperative Compliance

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • TNI Angkatan Udara
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Recent News

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version