website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Syarat Restitusi Dipercepat PPh Badan: Omzet Maksimal Rp50 Miliar

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 13, 2026
in Nasional
0 0
0
Syarat Restitusi Dipercepat PPh Badan: Omzet Maksimal Rp50 Miliar
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah baru saja mempertegas aturan mengenai fasilitas restitusi dipercepat bagi pelaku usaha di tanah air. Berdasarkan regulasi terbaru, wajib pajak badan yang ingin memanfaatkan skema pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai wajib pajak persyaratan tertentu kini harus memenuhi batasan omzet yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, wajib pajak badan diperbolehkan mengajukan restitusi dipercepat apabila memiliki jumlah peredaran usaha di atas Rp0 hingga maksimal Rp50 miliar. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan likuiditas bagi perusahaan menengah dan kecil yang mengalami kelebihan bayar pajak dalam operasionalnya.

Baca Juga: Cadangan Devisa RI Susut US$2,7 Miliar: Efek Pajak & Manuver BI

Selain batasan omzet, terdapat parameter lain mengenai nilai nominal pajak yang dapat dikembalikan. Wajib pajak badan dapat menggunakan skema persyaratan tertentu ini asalkan jumlah kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang tercantum dalam SPT Tahunan tidak lebih dari Rp1 miliar untuk suatu bagian tahun pajak atau tahun pajak penuh.

“Wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu meliputi wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar dengan jumlah peredaran usaha di atas Rp0 sampai dengan Rp50 miliar; dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar,” bunyi kutipan Pasal 9 ayat (2) huruf c PMK 28/2026, Jumat (8/5/2026).

Prosedur Penelitian oleh Ditjen Pajak

Meski proses restitusi dipercepat ini dilakukan tanpa pemeriksaan lapangan yang mendalam, Ditjen Pajak (DJP) tetap akan melakukan penelitian mendetail terhadap dokumen yang disampaikan. Fokus penelitian mencakup kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, serta validasi bukti potong atau bukti pungut (bupot) yang dikreditkan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Banjir Stimulus Jelang Lebaran 2026, Menko Airlangga Yakin Ekonomi Melesat 5,5 Persen

Secara teknis, DJP akan memastikan kebenaran operasi matematika dalam penghitungan pajak, seperti penjumlahan, pengurangan, perkalian, hingga pembagian. Selain itu, keabsahan bukti potong menjadi poin krusial. Bukti potong tersebut idealnya harus diterbitkan melalui sistem DJP atau setidaknya telah tervalidasi dalam sistem administrasi otoritas pajak jika diterbitkan secara manual.

Terkait pajak yang dibayar sendiri, penelitian dilakukan dengan memvalidasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada Surat Setoran Pajak (SSP). Perlu dicatat, bukti potong atau pembayaran yang dikreditkan namun tidak memenuhi kriteria validasi tersebut, secara otomatis tidak akan diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran PPh.

Baca Juga: Babak Baru Pidana Pajak: Beneficial Owner Kini Bisa Dijerat

Jangka Waktu Penerbitan SKPPKP

Apabila seluruh rangkaian penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak yang sah, DJP akan segera menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Dokumen inilah yang menjadi dasar pencairan dana ke rekening wajib pajak.

Pemerintah menjamin kepastian waktu dalam layanan ini. Bagi wajib pajak badan yang memenuhi kriteria di atas, SKPPKP wajib diterbitkan maksimal satu bulan sejak permohonan restitusi dipercepat diterima secara lengkap oleh kantor pajak. Dengan jangka waktu yang relatif singkat ini, diharapkan arus kas perusahaan tetap terjaga untuk mendukung keberlanjutan bisnis.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

16
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Recent News

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version