JAKARTA – Pemerintah baru saja mempertegas aturan mengenai fasilitas restitusi dipercepat bagi pelaku usaha di tanah air. Berdasarkan regulasi terbaru, wajib pajak badan yang ingin memanfaatkan skema pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai wajib pajak persyaratan tertentu kini harus memenuhi batasan omzet yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, wajib pajak badan diperbolehkan mengajukan restitusi dipercepat apabila memiliki jumlah peredaran usaha di atas Rp0 hingga maksimal Rp50 miliar. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan likuiditas bagi perusahaan menengah dan kecil yang mengalami kelebihan bayar pajak dalam operasionalnya.
Selain batasan omzet, terdapat parameter lain mengenai nilai nominal pajak yang dapat dikembalikan. Wajib pajak badan dapat menggunakan skema persyaratan tertentu ini asalkan jumlah kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang tercantum dalam SPT Tahunan tidak lebih dari Rp1 miliar untuk suatu bagian tahun pajak atau tahun pajak penuh.
“Wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu meliputi wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar dengan jumlah peredaran usaha di atas Rp0 sampai dengan Rp50 miliar; dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar,” bunyi kutipan Pasal 9 ayat (2) huruf c PMK 28/2026, Jumat (8/5/2026).
Prosedur Penelitian oleh Ditjen Pajak
Meski proses restitusi dipercepat ini dilakukan tanpa pemeriksaan lapangan yang mendalam, Ditjen Pajak (DJP) tetap akan melakukan penelitian mendetail terhadap dokumen yang disampaikan. Fokus penelitian mencakup kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, serta validasi bukti potong atau bukti pungut (bupot) yang dikreditkan oleh wajib pajak.
Secara teknis, DJP akan memastikan kebenaran operasi matematika dalam penghitungan pajak, seperti penjumlahan, pengurangan, perkalian, hingga pembagian. Selain itu, keabsahan bukti potong menjadi poin krusial. Bukti potong tersebut idealnya harus diterbitkan melalui sistem DJP atau setidaknya telah tervalidasi dalam sistem administrasi otoritas pajak jika diterbitkan secara manual.
Terkait pajak yang dibayar sendiri, penelitian dilakukan dengan memvalidasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada Surat Setoran Pajak (SSP). Perlu dicatat, bukti potong atau pembayaran yang dikreditkan namun tidak memenuhi kriteria validasi tersebut, secara otomatis tidak akan diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran PPh.
Jangka Waktu Penerbitan SKPPKP
Apabila seluruh rangkaian penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak yang sah, DJP akan segera menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Dokumen inilah yang menjadi dasar pencairan dana ke rekening wajib pajak.
Pemerintah menjamin kepastian waktu dalam layanan ini. Bagi wajib pajak badan yang memenuhi kriteria di atas, SKPPKP wajib diterbitkan maksimal satu bulan sejak permohonan restitusi dipercepat diterima secara lengkap oleh kantor pajak. Dengan jangka waktu yang relatif singkat ini, diharapkan arus kas perusahaan tetap terjaga untuk mendukung keberlanjutan bisnis.
Sumber Terkait:
