website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Babak Baru Pidana Pajak: Beneficial Owner Kini Bisa Dijerat

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Babak Baru Pidana Pajak: Beneficial Owner Kini Bisa Dijerat
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Penegakan hukum tindak pidana perpajakan di Indonesia resmi memasuki babak baru. Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan bahwa kehadiran Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 menjadi tonggak sejarah krusial yang menutup celah bagi para aktor intelektual di balik layar sebuah perusahaan.

Melalui regulasi ini, subjek hukum tidak lagi dimaknai secara sempit. Istilah ‘setiap orang’ kini diperluas untuk mencakup orang pribadi sekaligus korporasi. Langkah revolusioner lainnya adalah dimungkinkannya pertanggungjawaban pidana bagi beneficial owner (BO), yakni sosok pengendali sejati yang menikmati keuntungan dari korporasi tanpa harus tercatat secara formal dalam kepengurusan.

“Pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat, meskipun tidak tercantum dalam struktur formal, dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan dan menikmati hasil dari perbuatan yang melahirkan tindak pidana.”

— Sunarto, Ketua Mahkamah Agung RI

Menyeimbangkan Ketegasan dan Proporsionalitas

Meski memperkuat jerat hukum bagi pelaku kejahatan kerah putih korporasi, MA menjamin bahwa penegakan aturan ini tidak akan dilakukan secara membabi buta. Perma 3/2025 menempatkan prinsip proporsionalitas sebagai katup penyeimbang yang esensial dalam setiap proses pemidanaan.

Penjatuhan sanksi akan dikalkulasi secara matang dengan mempertimbangkan seberapa besar peran masing-masing pihak yang terlibat. Selain itu, tingkat kesalahan serta besaran kerugian keuangan negara akibat penggelapan atau manipulasi pajak tersebut juga menjadi faktor penentu penjatuhan sanksi.

Baca Juga: Tembus 250 Ribu SPT per Hari, Coretax DJP Buktikan Keandalan Jelang Tenggat Waktu

Prinsip Proporsionalitas: “Prinsip proporsionalitas menjaga keseimbangan antara ketegasan dan keadilan dalam hukum pidana pajak.”

Kepastian Hukum Pendorong Iklim Investasi

Diundangkan sejak 23 Desember 2025, beleid ini diharapkan mampu mengakhiri polemik ketidakjelasan norma hukum dan inkonsistensi penerapan hukum di pengadilan. Menurut Sunarto, aturan ini bukan sekadar alat penghukuman, melainkan instrumen penting untuk menciptakan iklim investasi nasional yang jauh lebih sehat dan kompetitif.

Kepastian hukum yang konsisten akan melahirkan rasa aman, memupuk kepercayaan publik, serta menjamin prediktabilitas bisnis. Ketiga elemen inilah yang diyakini menjadi modal kuat untuk menjadikan Indonesia semakin berdaya saing dan seksi di mata para investor global yang ingin berusaha di Tanah Air.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Mahkamah Agung RI
  • Direktorat Jenderal Pajak RI (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version