Suket PHTB Tidak Terbaca di BPN? Ini Penjelasan dan Solusi dari Ditjen Pajak

JAKARTA – Masalah teknis terkait surat keterangan (suket) validasi Surat Setoran Pajak (SSP) pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) yang tidak terbaca oleh sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN) kerap memicu kebingungan bagi wajib pajak maupun notaris. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan panduan teknis agar proses validasi di instansi terkait berjalan mulus.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa suket tersebut telah terdaftar secara resmi dalam sistem Coretax DJP. Wajib pajak dapat melakukan verifikasi mandiri dengan mengakses menu Layanan Wajib Pajak, memilih Layanan Administrasi, lalu mengeklik bagian “Daftar Fasilitas Saya”.

“Hanya suket yang sudah tercantum pada daftar fasilitas di Coretax DJP yang dapat divalidasi oleh BPN.”

DJP (Coretaxpedia)

Cek Status Pengajuan dan Ketelitian Input Data

Jika dokumen belum muncul di daftar fasilitas, kemungkinan besar proses pengajuan belum terselesaikan dengan sempurna. DJP menyarankan agar wajib pajak mengecek kembali alur permohonan dan memastikan tombol “Kirim” di bagian bawah layar telah diklik. Tanpa tindakan ini, data permohonan tidak akan terekam secara permanen dalam basis data sistem.

Selain itu, ketelitian dalam memasukkan detail informasi menjadi faktor krusial. Kesalahan kecil seperti penggunaan 16 digit NPWP yang tidak tepat, perbedaan penulisan nomor suket, hingga adanya spasi tambahan saat menyalin data ke aplikasi BPN dapat menyebabkan kegagalan validasi sistematis.

Mekanisme Penelitian Formal dan Penggantian Suket

Berdasarkan aturan terbaru dalam Pasal 115 PER-8/PJ/2025, setiap wajib pajak yang telah menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) atas PHTB wajib mengajukan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Melalui sistem Coretax, proses ini dapat dilakukan secara elektronik untuk mendapatkan suket penelitian formal.

Namun, bagaimana jika terdapat kesalahan data setelah suket terbit? DJP memfasilitasi perbaikan data melalui prosedur penggantian surat keterangan.

Koreksi Data: Wajib pajak atau notaris dapat mengajukan penggantian Suket PPh PHTB jika ditemukan kesalahan pada NOP, alamat objek, luas tanah, hingga detail identitas pembeli sesuai Pasal 126 ayat (1) PER-8/PJ/2025.

Exit mobile version