“Per November, kami sudah bukan PKP, tapi masih ada faktur yang harus dibuat. Namun menu ‘Buat Faktur’ tidak muncul di coretax. Apa yang harus kami lakukan?” – ujar wajib pajak melalui media sosial (5/12/2025).
Kring Pajak: Kewajiban PKP Berhenti Sejak SPPKP Terbit
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kring Pajak menegaskan bahwa kewajiban sebagai PKP tidak lagi melekat sejak tanggal Surat Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) diterbitkan. Artinya, setelah tanggal tersebut, wajib pajak secara resmi tidak dapat menerbitkan faktur pajak baru.
Dalam konteks administrasi coretax, fitur pembuatan faktur otomatis dinonaktifkan begitu status PKP dicabut.
Sebagai tambahan konteks, DJP juga pernah memberikan klarifikasi mengenai pengelolaan data perpajakan, termasuk status NPWP dalam coretax.
Baca juga: NPWP Tidak Akan Nonaktif Meski WP Belum Aktivasi Coretax, Ini Penjelasan DJP
Bagaimana Jika Masih Ada Kewajiban Pajak yang Belum Dipenuhi?
Kring Pajak mengingatkan bahwa meskipun status PKP telah dicabut, DJP tetap dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) apabila ditemukan data atau informasi bahwa masih terdapat kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
Ketentuan ini selaras dengan Pasal 70 ayat (4) PMK 81/2024, yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan koreksi dan penagihan atas masa pajak sebelum maupun sesudah penghapusan NPWP atau pencabutan PKP.
Siapa Saja yang Wajib Menjadi PKP?
Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan:
- penyerahan Barang Kena Pajak (BKP),
- penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP),
- ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud,
- ekspor JKP.
Pengusaha kecil sebenarnya diperbolehkan untuk tidak dikukuhkan sebagai PKP. Namun bila omzetnya telah mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku, maka pengusaha tersebut wajib dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan ketentuan PMK 197/2013.
Sebagai referensi konteks kebijakan publik terkait infrastruktur dan pembangunan yang juga melibatkan administrasi perpajakan, berikut berita terkait:
Baca juga: ADB Kucurkan Rp4,98 Triliun untuk Bangun Jalan Tangguh Bencana di Jawa Selatan
Kesimpulan: Status PKP Hilang, Tapi Kewajiban Lama Tetap Bisa Ditindaklanjuti
Meski wajib pajak sudah tidak lagi berstatus PKP, kewajiban masa lalu tetap dapat diperiksa atau ditagih selama relevan dengan ketentuan perpajakan. Bila menu coretax tidak menampilkan fitur pembuatan faktur, maka proses koreksi akan dilakukan melalui mekanisme SKP atau STP apabila terdapat kekurangan pemenuhan kewajiban.
