website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 23 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sudah Bukan PKP tapi Masih Ada Faktur Pajak Tertinggal? Begini Penjelasan Kring Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
December 6, 2025
in Nasional
0 0
0
NITKU Cabang Tak Muncul Saat Membuat Faktur? Ini Penjelasan Resmi Kring Pajak
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Kring Pajak, contact center resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan penjelasan mengenai kasus wajib pajak yang statusnya sudah tidak lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi masih memiliki kewajiban membuat faktur pajak untuk masa pajak sebelum pencabutan PKP.Isu ini mencuat setelah seorang wajib pajak mengeluhkan bahwa usahanya telah berstatus bukan PKP per November 2025, namun masih terdapat faktur pajak bulan yang sama yang harus dibuat. Masalah muncul ketika menu “Buat Faktur” tidak lagi muncul di sistem coretax.

“Per November, kami sudah bukan PKP, tapi masih ada faktur yang harus dibuat. Namun menu ‘Buat Faktur’ tidak muncul di coretax. Apa yang harus kami lakukan?” – ujar wajib pajak melalui media sosial (5/12/2025).

Kring Pajak: Kewajiban PKP Berhenti Sejak SPPKP Terbit

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kring Pajak menegaskan bahwa kewajiban sebagai PKP tidak lagi melekat sejak tanggal Surat Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) diterbitkan. Artinya, setelah tanggal tersebut, wajib pajak secara resmi tidak dapat menerbitkan faktur pajak baru.

Dalam konteks administrasi coretax, fitur pembuatan faktur otomatis dinonaktifkan begitu status PKP dicabut.

Sebagai tambahan konteks, DJP juga pernah memberikan klarifikasi mengenai pengelolaan data perpajakan, termasuk status NPWP dalam coretax.

Baca juga: NPWP Tidak Akan Nonaktif Meski WP Belum Aktivasi Coretax, Ini Penjelasan DJP

Bagaimana Jika Masih Ada Kewajiban Pajak yang Belum Dipenuhi?

Kring Pajak mengingatkan bahwa meskipun status PKP telah dicabut, DJP tetap dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) apabila ditemukan data atau informasi bahwa masih terdapat kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Ketentuan ini selaras dengan Pasal 70 ayat (4) PMK 81/2024, yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan koreksi dan penagihan atas masa pajak sebelum maupun sesudah penghapusan NPWP atau pencabutan PKP.

Siapa Saja yang Wajib Menjadi PKP?

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan:

  • penyerahan Barang Kena Pajak (BKP),
  • penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP),
  • ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud,
  • ekspor JKP.

Pengusaha kecil sebenarnya diperbolehkan untuk tidak dikukuhkan sebagai PKP. Namun bila omzetnya telah mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku, maka pengusaha tersebut wajib dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan ketentuan PMK 197/2013.

Sebagai referensi konteks kebijakan publik terkait infrastruktur dan pembangunan yang juga melibatkan administrasi perpajakan, berikut berita terkait:

Baca juga: ADB Kucurkan Rp4,98 Triliun untuk Bangun Jalan Tangguh Bencana di Jawa Selatan

Kesimpulan: Status PKP Hilang, Tapi Kewajiban Lama Tetap Bisa Ditindaklanjuti

Meski wajib pajak sudah tidak lagi berstatus PKP, kewajiban masa lalu tetap dapat diperiksa atau ditagih selama relevan dengan ketentuan perpajakan. Bila menu coretax tidak menampilkan fitur pembuatan faktur, maka proses koreksi akan dilakukan melalui mekanisme SKP atau STP apabila terdapat kekurangan pemenuhan kewajiban.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Memahami Mekanisme UTPR dalam Aturan Pajak GloBE

June 23, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

June 23, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Pajak: Redam Tekanan Inflasi, Australia Perpanjang Relaksasi Cukai Bahan Bakar

June 23, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dobrak Tradisi Monarki, Raja Charles III Buka-Bukaan SPT Pribadi ke Publik

June 23, 2026

Recent News

Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Memahami Mekanisme UTPR dalam Aturan Pajak GloBE

June 23, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

June 23, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Pajak: Redam Tekanan Inflasi, Australia Perpanjang Relaksasi Cukai Bahan Bakar

June 23, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dobrak Tradisi Monarki, Raja Charles III Buka-Bukaan SPT Pribadi ke Publik

June 23, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version