Sri Mulyani Fokus Perbaiki Kepatuhan Bukan Naikkan Tarif Pajak

JAKARTA Pajaknew.id — Pemerintah memastikan tidak ada rencana menaikkan tarif pajak pada 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan strategi utama pemerintah ialah memperkuat enforcement dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Sering muncul seolah-olah pendapatan negara ditingkatkan dengan menaikkan pajak. Padahal, tarif tetap sama, yang kita perkuat adalah enforcement dan kepatuhan,” — Sri Mulyani.

Dalam RAPBN 2026, target penerimaan pajak ditetapkan Rp2.357,68 triliun, naik 7,69% dari tahun sebelumnya. Sementara pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.147,7 triliun atau tumbuh 4,75%. Menurut Sri Mulyani, selain memperkuat pengawasan, pemerintah juga fokus pada peningkatan layanan. “Yang mampu wajib membayar dengan patuh, yang lemah tetap dibantu,” ujarnya. Sebagai contoh, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun bebas PPh, sedangkan omzet hingga Rp4,8 miliar hanya dikenakan PPh final 0,5%. Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan juga mendapat keringanan berupa PPN tidak dipungut. Penghasilan masyarakat di bawah PTKP pun bebas pajak.

Baca juga: Insentif PPN Rumah WNA Kini Bisa Dimanfaatkan

Target Penerimaan Naik, Insentif Tetap Berlanjut

Meski target penerimaan meningkat, pemerintah tetap menyediakan ruang fiskal untuk belanja perpajakan. Insentif pajak seperti PPN DTP rumah dan program hilirisasi akan dipertahankan demi menjaga daya beli masyarakat. Lewat PMK 61/2025, pemerintah menanggung PPN atas penyerahan kuda beserta perlengkapannya untuk kebutuhan pertahanan TNI. Kebijakan ini bertujuan mendukung kesiapan alat pertahanan negara. Melalui PMK 63/2025, Sri Mulyani mengalokasikan Rp16 triliun dari saldo anggaran lebih (SAL) APBN 2025 untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini mendukung swasembada pangan dan pemerataan ekonomi dari desa.

Baca juga: Tarif PPh Emas Bullion 2025 Sesuai PMK 51

Buruh Minta Pajak THR dan Pesangon Dihapus

Dalam audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto, serikat buruh mengusulkan penghapusan pajak atas THR, pesangon, dan JHT. Usulan ini menjadi salah satu agenda reformasi pajak yang tengah dikaji pemerintah.

Baca juga: Sri Mulyani Sampaikan Pesan Usai Aksi Massa di Bintaro

Skema Baru Bagi Hasil PPh Pasal 21

Pemerintah berencana membagi hasil PPh 21 sesuai domisili karyawan, bukan lokasi pemotong pajak. Tujuannya agar daerah asal pekerja merasakan manfaat langsung dari kontribusi pajak warganya.

Mayoritas Insentif Dinikmati Rumah Tangga

Kemenkeu mencatat dari total belanja perpajakan Rp530 triliun pada 2025, sekitar Rp292 triliun atau 55% diarahkan untuk rumah tangga, sisanya untuk UMKM dan sektor prioritas.

Exit mobile version