website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sri Mulyani Fokus Perbaiki Kepatuhan Bukan Naikkan Tarif Pajak

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 3, 2025
in Nasional
0 0
0
Sri Mulyani Fokus Perbaiki Kepatuhan  Bukan Naikkan Tarif Pajak
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA Pajaknew.id — Pemerintah memastikan tidak ada rencana menaikkan tarif pajak pada 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan strategi utama pemerintah ialah memperkuat enforcement dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Sering muncul seolah-olah pendapatan negara ditingkatkan dengan menaikkan pajak. Padahal, tarif tetap sama, yang kita perkuat adalah enforcement dan kepatuhan,” — Sri Mulyani.

Dalam RAPBN 2026, target penerimaan pajak ditetapkan Rp2.357,68 triliun, naik 7,69% dari tahun sebelumnya. Sementara pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.147,7 triliun atau tumbuh 4,75%. Menurut Sri Mulyani, selain memperkuat pengawasan, pemerintah juga fokus pada peningkatan layanan. “Yang mampu wajib membayar dengan patuh, yang lemah tetap dibantu,” ujarnya. Sebagai contoh, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun bebas PPh, sedangkan omzet hingga Rp4,8 miliar hanya dikenakan PPh final 0,5%. Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan juga mendapat keringanan berupa PPN tidak dipungut. Penghasilan masyarakat di bawah PTKP pun bebas pajak.

Baca juga: Insentif PPN Rumah WNA Kini Bisa Dimanfaatkan

Target Penerimaan Naik, Insentif Tetap Berlanjut

Meski target penerimaan meningkat, pemerintah tetap menyediakan ruang fiskal untuk belanja perpajakan. Insentif pajak seperti PPN DTP rumah dan program hilirisasi akan dipertahankan demi menjaga daya beli masyarakat. Lewat PMK 61/2025, pemerintah menanggung PPN atas penyerahan kuda beserta perlengkapannya untuk kebutuhan pertahanan TNI. Kebijakan ini bertujuan mendukung kesiapan alat pertahanan negara. Melalui PMK 63/2025, Sri Mulyani mengalokasikan Rp16 triliun dari saldo anggaran lebih (SAL) APBN 2025 untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini mendukung swasembada pangan dan pemerataan ekonomi dari desa.

Baca juga: Tarif PPh Emas Bullion 2025 Sesuai PMK 51

Buruh Minta Pajak THR dan Pesangon Dihapus

Dalam audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto, serikat buruh mengusulkan penghapusan pajak atas THR, pesangon, dan JHT. Usulan ini menjadi salah satu agenda reformasi pajak yang tengah dikaji pemerintah.

Baca juga: Sri Mulyani Sampaikan Pesan Usai Aksi Massa di Bintaro

Skema Baru Bagi Hasil PPh Pasal 21

Pemerintah berencana membagi hasil PPh 21 sesuai domisili karyawan, bukan lokasi pemotong pajak. Tujuannya agar daerah asal pekerja merasakan manfaat langsung dari kontribusi pajak warganya.

Mayoritas Insentif Dinikmati Rumah Tangga

Kemenkeu mencatat dari total belanja perpajakan Rp530 triliun pada 2025, sekitar Rp292 triliun atau 55% diarahkan untuk rumah tangga, sisanya untuk UMKM dan sektor prioritas.

Sumber terkait: Kontan, Bisnis.com
Tags: EnforcementInsentif PajakPPh Pasal 21PPNRAPBN 2026Sri Mulyanitarif pajakUMKM
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Bogor Bebaskan PBB-P2 di Bawah Rp100 Ribu, Warga Lega

Bogor Bebaskan PBB-P2 di Bawah Rp100 Ribu, Warga Lega

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version