website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Skandal Trade Misinvoicing, Gibran Soroti Pajak Negara yang Menguap

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 13, 2026
in Nasional
0 0
0
Skandal Trade Misinvoicing, Gibran Soroti Pajak Negara yang Menguap
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Praktik Curang Ekspor-Impor Ancam Penerimaan Fiskal dan Keadilan Usaha

JAKARTA – Praktik manipulasi faktur kepabeanan atau trade misinvoicing kini menjadi sorotan tajam di ring satu pemerintahan. Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, secara terbuka menyoroti celah gelap dalam aktivitas ekspor-impor yang selama ini dinilai secara sistematis telah menggerus pundi-pundi penerimaan pajak negara.

Baca Juga: Kejar Piutang Pajak Rp75 Triliun, DJP Gandeng Kejaksaan Agung dan Negara Mitra

Dalam sebuah keterangan publiknya, Wapres Gibran menegaskan bahwa rekayasa nilai faktur bukanlah sekadar pelanggaran administrasi biasa. Tindakan ini merupakan kejahatan hukum serius yang merugikan stabilitas fiskal. Modus operandi tersebut kerap kali disembunyikan dengan sangat rapi di balik deretan angka pelaporan lalu lintas perdagangan internasional.

“Setiap rupiah nilai ekspor atau impor yang dikecilkan secara curang mengakibatkan ada penerimaan negara yang tidak tertagih.”

— Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI

Sepanjang periode 2014 hingga 2023, data menunjukkan potensi kebocoran yang fantastis. Nilai underinvoicing (penurunan harga pelaporan) pada sektor ekspor diperkirakan menyentuh angka US$401 miliar, atau rata-rata memakan porsi US$40 miliar per tahun. Di sisi lain, praktik overinvoicing mencapai US$252 miliar. Rekayasa manipulatif ini paling banyak ditemukan pada sektor perdagangan limbah, logam berlapis emas, hingga peredaran ponsel pintar.

Baca Juga: Meski ASN WFH Tiap Jumat, DJP Pastikan Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Tetap Buka

Empat Efek Domino bagi Perekonomian Nasional

Lebih jauh, Gibran merinci setidaknya ada empat dampak destruktif akibat kejahatan kerah putih ini. Pertama, hilangnya sumber penerimaan pajak dan bea secara masif. Kedua, memicu capital flight atau larinya modal ke luar negeri sehingga devisa hasil ekspor gagal memperkuat kas negara. Ketiga, skema ini sering dimanfaatkan sebagai jalan tikus masuknya dana gelap untuk pencucian uang.

Ancaman Iklim Usaha: “Pelaku usaha yang jujur, membayar pajak sesuai aturan, akan kalah bersaing dari oknum yang bisa menjual barang lebih murah karena kecurangan dalam pelaporan invoice…”

Menyikapi kondisi mengkhawatirkan tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan langkah penindakan untuk menyelamatkan kekayaan negara, meskipun kebijakan itu tidak selalu populis. Sebagai bentuk komitmen mitigasi, pemerintah kini gencar memperkuat sistem pelaporan dan kepabeanan berbasis elektronik demi mencegah celah manipulasi.
Modernisasi dan digitalisasi pelayanan diyakini menjadi peluru utama untuk menekan ruang gerak mafia pajak. Lewat langkah tegas memberantas trade misinvoicing, pemerintah optimistis dapat menghadirkan persaingan industri yang adil dan mengamankan pertumbuhan ekonomi yang bermartabat.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Wakil Presiden Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Recent News

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version