website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 25 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Singapura Rilis Panduan Insentif RIC & Tekan P3B dengan Bhutan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 23, 2026
in Internasional
0 0
0
Singapura Rilis Panduan Insentif RIC & Tekan P3B dengan Bhutan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SINGAPURA – Otoritas Pajak Singapura (IRAS) resmi menerbitkan pembaruan panduan teknis terkait skema insentif Kredit Investasi yang Dapat Didaftarkan Kembali (*Refundable Investment Credit*/RIC) dan tata cara penyesuaian periode akuntansi Pajak Barang dan Jasa (GST). Langkah regulasi ini berjalan seiring dengan penandatanganan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) baru antara Singapura dan Bhutan untuk memperluas kerja sama ekonomi internasional.

Pembaruan panduan insentif RIC menjadi perhatian utama korporasi multinasional di Singapura. Skema ini memberikan kejelasan mekanisme pengkreditan insentif terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) maupun rezim pajak minimum global (*Pillar Two*), termasuk tata cara pemilihan pencairan tunai (*cash refund election*) serta tenggat waktu pengajuannya.

Baca Juga: Putusan Landmark India, Layanan Web Hosting AS Bebas Withholding Tax

Selain memperjelas alokasi insentif untuk perusahaan nominasi yang disetujui, IRAS juga menegaskan aturan pengembalian insentif jika syarat kualifikasi gagal dipenuhi. Secara yuridis, fasilitas RIC dikategorikan sebagai hibah pemerintah di bawah hukum PPh Singapura.

“Pembaruan panduan RIC dan penandatanganan P3B mempertegas komitmen Singapura dalam merawat daya saing iklim investasi global sekaligus memperkuat jangkauan konektivitas ekonomi internasional.”

— Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS)

Akomodasi Standar Pajak Global dan Ekspansi P3B

Di samping insentif RIC, IRAS menyempurnakan pedoman GST dengan menyediakan panduan praktis mengenai mekanisme pengajuan perubahan periode akuntansi, lengkap dengan contoh penetapan periode akuntansi khusus bagi entitas bisnis.

Baca Juga: Bahrain Resmi Ratifikasi Tax Treaty dengan Arab Saudi

Sementara itu, Kementerian Keuangan Singapura mengumumkan penandatanganan P3B bilateral bersama Kerajaan Bhutan. Kesepakatan ini akan mengatur secara rinci hak pemajakan atas penghasilan lintas batas, menghilangkan beban pajak ganda, serta mendorong arus investasi dan perdagangan antar kedua negara kawasan.

Sinergi Lintas Negara: P3B Singapura-Bhutan memperjelas hak pemajakan dan memperkuat kerja sama perpajakan internasional guna memfasilitasi arus modal antarnegara.

Rangkaian pembaruan regulasi dan diplomasi perpajakan ini menegaskan posisi Singapura sebagai pusat keuangan global yang adaptif terhadap dinamika pajak internasional serta responsif terhadap kebutuhan kepastian hukum pelaku usaha.

Sumber Terkait:

  • Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS)
  • Ministry of Finance Singapore
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version