NEW DELHI – Pengadilan Banding Pajak Penghasilan India (ITAT) Majelis Chennai menerbitkan putusan landmark yang menegaskan bahwa pembayaran atas layanan web hosting dari perusahaan Amerika Serikat bukan merupakan royalti yang dikenakan pemotongan pajak (*withholding tax*). Keputusan ini memperkuat kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku industri digital global di bawah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) India-AS.
Sengketa perpajakan ini berawal ketika otoritas pajak India menilai server pada data center milik entitas AS sebagai peralatan terpakai untuk menyimpan data, sehingga imbalannya dikategorikan sebagai royalti. Namun, tribunal menolak klaim tersebut karena penyediaan layanan dilakukan melalui fasilitas otomatis standar tanpa penyerahan hak penguasaan fisik, kontrol, maupun kepemilikan fasilitas kepada pelanggan.
Otoritas peradilan juga menggarisbawahi prinsip penting hukum internasional: perubahan sepihak pada undang-undang domestik suatu negara tidak dapat secara otomatis mengubah atau memperluas cakupan ketentuan perundingan *tax treaty* bilateral.
“Layanan yang diberikan melalui fasilitas otomatis standar tanpa penyerahan hak penguasaan fisik tidak dapat dikategorikan sebagai royalti. Amandemen sepihak pada hukum domestik tidak serta-merta mengubah cakupan perjanjian pajak internasional.”
— Income Tax Appellate Tribunal (ITAT) Chennai
Gelombang Reformasi Pajak dan Regulasi Finansial di India
Putusan perkara *DCIT v. Zoho Corporation* ini beriringan dengan serangkaian kebijakan perpajakan dan finansial krusial di India. Dalam ranah pajak tidak langsung, Mahkamah Agung India menegaskan bahwa industri judi *online* (*online money gaming*), olahraga fantasi, dan kasino wajib dikenakan Pajak Barang dan Jasa (GST) atas seluruh nilai taruhan (*full face value*), bukan sebatas komisi platform.
Di saat bersamaan, Bank Sentral India (RBI) merilis penyesuaian aturan lalu lintas devisa dengan mempercepat batas waktu pemulihan devisa hasil ekspor dari 15 bulan menjadi 9 bulan. RBI juga meliberalisasi investasi portofolio asing (FPI) pada surat berharga pemerintah dan *sovereign green bonds* guna memperkuat arus modal masuk.
Prinsip Kedaulatan P3B: Otoritas pajak tidak dapat secara sepihak menetapkan pajak royalti pada layanan cloud/web hosting asing tanpa adanya kesepakatan amandemen P3B secara bilateral.
Rangkaian keputusan peradilan dan penyesuaian regulasi ini mencerminkan komitmen India dalam menciptakan kepastian hukum perpajakan digital, sekaligus memperketat pengawasan fiskal tanpa mengorbankan iklim investasi internasional.













