SINGAPURA – Otoritas Pajak Singapura (IRAS) resmi menerbitkan pembaruan panduan teknis terkait skema insentif Kredit Investasi yang Dapat Didaftarkan Kembali (*Refundable Investment Credit*/RIC) dan tata cara penyesuaian periode akuntansi Pajak Barang dan Jasa (GST). Langkah regulasi ini berjalan seiring dengan penandatanganan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) baru antara Singapura dan Bhutan untuk memperluas kerja sama ekonomi internasional.
Pembaruan panduan insentif RIC menjadi perhatian utama korporasi multinasional di Singapura. Skema ini memberikan kejelasan mekanisme pengkreditan insentif terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) maupun rezim pajak minimum global (*Pillar Two*), termasuk tata cara pemilihan pencairan tunai (*cash refund election*) serta tenggat waktu pengajuannya.
Selain memperjelas alokasi insentif untuk perusahaan nominasi yang disetujui, IRAS juga menegaskan aturan pengembalian insentif jika syarat kualifikasi gagal dipenuhi. Secara yuridis, fasilitas RIC dikategorikan sebagai hibah pemerintah di bawah hukum PPh Singapura.
“Pembaruan panduan RIC dan penandatanganan P3B mempertegas komitmen Singapura dalam merawat daya saing iklim investasi global sekaligus memperkuat jangkauan konektivitas ekonomi internasional.”
— Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS)
Akomodasi Standar Pajak Global dan Ekspansi P3B
Di samping insentif RIC, IRAS menyempurnakan pedoman GST dengan menyediakan panduan praktis mengenai mekanisme pengajuan perubahan periode akuntansi, lengkap dengan contoh penetapan periode akuntansi khusus bagi entitas bisnis.
Sementara itu, Kementerian Keuangan Singapura mengumumkan penandatanganan P3B bilateral bersama Kerajaan Bhutan. Kesepakatan ini akan mengatur secara rinci hak pemajakan atas penghasilan lintas batas, menghilangkan beban pajak ganda, serta mendorong arus investasi dan perdagangan antar kedua negara kawasan.
Sinergi Lintas Negara: P3B Singapura-Bhutan memperjelas hak pemajakan dan memperkuat kerja sama perpajakan internasional guna memfasilitasi arus modal antarnegara.
Rangkaian pembaruan regulasi dan diplomasi perpajakan ini menegaskan posisi Singapura sebagai pusat keuangan global yang adaptif terhadap dinamika pajak internasional serta responsif terhadap kebutuhan kepastian hukum pelaku usaha.
