website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 28, 2026
in Regional
0 0
0
Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk lahan pertanian guna meringankan beban wajib pajak, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah di sektor pertanian.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan sektor pertanian sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

“Objek pajak yang dimanfaatkan semata-mata untuk lahan pertanian bisa mengajukan keringanan, dengan syarat berpenghasilan rendah dan hasilnya terbatas.”

Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Malang Syarif Hidayat menjelaskan bahwa program ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Purbaya Siapkan Lapisan Baru Tarif Cukai Rokok

Keringanan Hingga 50%

Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak yang memiliki lahan pertanian dengan luas kurang dari 1 hektare dapat memperoleh pengurangan PBB-P2 hingga maksimal 50%.

Sementara itu, untuk lahan pertanian dengan luas di atas 1 hektare, keringanan yang diberikan mencapai maksimal 25%.

Kebijakan ini berlaku untuk berbagai jenis pemanfaatan lahan seperti pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Berlaku Tanpa Batas Waktu

Syarif menegaskan bahwa program ini berlaku selama Perwali No. 8 Tahun 2024 masih aktif, tanpa batasan waktu tertentu.

Artinya, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan keringanan kapan saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi petani dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk tetap mendapatkan keringanan pajak secara berkelanjutan.

Baca Juga: Coretax Mobile Segera Rilis, SPT Bisa via HP

Masih Banyak Lahan Tidak Dimanfaatkan

Di sisi lain, Bapenda Kota Malang menemukan masih banyak lahan pertanian yang tidak dimanfaatkan secara optimal, bahkan dibiarkan kosong oleh pemiliknya.

Kondisi ini sering kali berdampak pada rendahnya kepatuhan pembayaran pajak oleh wajib pajak.

Karena itu, pemerintah daerah secara aktif melakukan penagihan serta mengingatkan wajib pajak melalui surat pemberitahuan agar kewajiban pajak tetap dipenuhi.

Dorong Kepatuhan dan Pertumbuhan Sektor Pertanian

Melalui program keringanan ini, Pemkot Malang berharap dapat menjaga keseimbangan antara kewajiban perpajakan dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pemanfaatan lahan pertanian secara optimal serta meningkatkan pertumbuhan sektor pertanian di daerah.

Baca Juga: Pemkot Batam Diskon PBB hingga 75%

Masyarakat, khususnya petani dengan penghasilan rendah, diimbau untuk memanfaatkan program ini agar beban pajak dapat berkurang dan aktivitas pertanian tetap berjalan secara berkelanjutan.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Malang
  • Bapenda Kota Malang
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version