website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Siapkan Panduan Khusus, SARS Perketat Pengawasan Pajak Selebgram dan Influencer

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 28, 2026
in Internasional
0 0
0
Siapkan Panduan Khusus, SARS Perketat Pengawasan Pajak Selebgram dan Influencer
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JOHANNESBURG – Otoritas Pajak Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS) secara resmi mengumumkan penguatan pengawasan terhadap para pembuat konten atau influencer di media sosial. Langkah ini diambil seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di negara tersebut, di mana menjadi influencer kini telah menjadi profesi yang sangat menguntungkan bagi generasi muda.

SARS menegaskan bahwa setiap wajib pajak, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan seluruh penghasilannya. Hal ini termasuk pendapatan yang diperoleh melalui platform digital. Saat ini, otoritas tengah merampungkan mekanisme pengawasan khusus guna memastikan tingkat kepatuhan pajak di sektor ini tetap terjaga.

“Tetap menjadi kewajiban hukum bagi para influencer di media sosial untuk melaporkan semua penghasilan yang diterima, baik dalam bentuk tunai maupun bentuk lainnya.”

Otoritas pajak mengingatkan bahwa perlakuan pajak terhadap influencer pada dasarnya sama dengan profesi lainnya, namun panduan khusus diperlukan untuk mengakomodasi model bisnis unik di industri kreatif ini.

Baca Juga: Edukasi Pajak Badan untuk Pengurus Koperasi Desa

Laporan Penghasilan: Konten Sponsor Hingga Barter Produk

Dalam panduan yang sedang disusun, SARS memberikan penekanan pada definisi dan kriteria influencer yang wajib pajak. Hal yang paling krusial adalah kewajiban melaporkan penghasilan yang berasal dari:

  • Kolaborasi merek (Brand Collaboration).
  • Konten bersponsor (Sponsored Content).
  • Pemasaran afiliasi (Affiliate Marketing).
  • Penerimaan dalam bentuk produk atau jasa (Sistem Barter).

Pemberian produk atau jasa sebagai kompensasi atas promosi tetap dianggap sebagai penghasilan yang memiliki nilai ekonomis dan wajib dicantumkan dalam pelaporan pajak tahunan.

Baca Juga: Perbedaan Tanggungan Gaji vs PTKP bagi Wanita Kawin

Dorongan Kepatuhan Sukarela dan Bantuan Otoritas Pajak

Melalui laman resminya, SARS mendorong para influencer untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara sukarela sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum. Otoritas juga menyatakan kesiapannya untuk membantu para pembuat konten yang berniat jujur dalam menghitung dan melaporkan pajaknya.

“Kami bersedia membantu para influencer yang berniat patuh untuk memahami mekanisme pelaporan yang benar agar terhindar dari sanksi administrasi di masa depan,” tambah pihak otoritas. Dengan adanya transparansi, diharapkan industri kreatif di Afrika Selatan dapat terus tumbuh secara berkelanjutan tanpa mengabaikan kontribusi terhadap negara.

Baca Juga: Update: 11,94 Juta WP Sukses Lapor SPT via Coretax

Langkah Afrika Selatan ini diprediksi akan menjadi acuan bagi negara-negara lain dalam mengatur pajak di sektor ekonomi digital yang semakin kompleks.

Sumber Terkait:

  • South African Revenue Service (SARS)
  • National Treasury of South Africa
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Recent News

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version