website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 28 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Wanita Kawin Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Tanggungan Gaji vs Tanggungan PTKP Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 28, 2026
in Regional
0 0
0
Wanita Kawin Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Tanggungan Gaji vs Tanggungan PTKP Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALOPO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo memberikan penjelasan penting terkait perbedaan mendasar antara konsep tanggungan pada komponen gaji dengan tanggungan untuk perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini sering kali memicu kekeliruan, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita yang sudah menikah.

Dalam kegiatan edukasi One-to-Many bersama 25 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kota Palopo, penyuluh pajak menegaskan bahwa status tanggungan di daftar gaji (ampra gaji) tidak serta-merta menjadi dasar perhitungan pajak di sistem Coretax.

“Status K/2 di daftar gaji seorang istri hanya digunakan untuk menentukan besaran tunjangan. Namun untuk perpajakan, status dasarnya tetap TK/0 kecuali ada syarat tambahan yang dipenuhi.”

Langkah edukasi ini bertujuan agar bendahara instansi pemerintah dapat melakukan pemotongan pajak bulanan secara akurat menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Baca Juga: Edukasi Pajak Badan untuk Pengurus Koperasi Desa

Perbedaan Status TK/0 dan K/I bagi Wanita Kawin dalam Perpajakan

Secara umum, dalam konteks perpajakan sesuai PMK 168/2023, wanita kawin dianggap tidak memiliki tanggungan (status TK/0) karena tanggungan keluarga secara otomatis melekat pada suami. Namun, aturan ini memiliki pengecualian jika sang istri benar-benar menanggung nafkah seluruh keluarga.

Wanita kawin dapat menggunakan status PTKP K/2 jika pekerja yang memiliki gaji dan ada 2 anak apabila mampu menunjukkan surat keterangan resmi dari pemerintah setempat, minimal setingkat Camat. Surat tersebut harus membuktikan bahwa suami tidak memiliki penghasilan dan sang istri membiayai hidup suami serta anak-anaknya secara penuh.

Baca Juga: Krisis Industri Pub Inggris Akibat Beban Pajak

Pentingnya Validasi Data Tanggungan pada Sistem Coretax DJP

Penyuluh pajak menambahkan bahwa ketidaksesuaian input data antara daftar gaji dan sistem perpajakan dapat menyebabkan kesalahan perhitungan pajak terutang. Oleh karena itu, pengelola kepegawaian dan wajib pajak pribadi harus memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam sistem Coretax DJP sudah mengacu pada ketentuan PTKP terbaru.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kurang bayar atau lebih bayar yang signifikan pada akhir tahun pajak. KPP Pratama Palopo berkomitmen untuk terus mendampingi instansi pemerintah dalam memahami skema perhitungan pajak terbaru agar tercipta tertib administrasi perpajakan yang transparan.

Baca Juga: Update Coretax: 11,94 Juta WP Sukses Lapor SPT
Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Panduan Lengkap PTKP Terbaru
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Perkuat Basis Pajak, Kanwil DJP Riau Serap Aspirasi Pelaku Usaha Melalui Kadin

Perkuat Basis Pajak, Kanwil DJP Riau Serap Aspirasi Pelaku Usaha Melalui Kadin

April 28, 2026
Modus Manipulasi Penjualan, Pengusaha Kuliner Glasgow Rugikan Negara Hingga £682.882

Modus Manipulasi Penjualan, Pengusaha Kuliner Glasgow Rugikan Negara Hingga £682.882

April 28, 2026
Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

Rekening Diblokir Serentak, 199 Wajib Pajak di Jateng Ditagih Piutang Rp109 Miliar

April 28, 2026
Siapkan Panduan Khusus, SARS Perketat Pengawasan Pajak Selebgram dan Influencer

Siapkan Panduan Khusus, SARS Perketat Pengawasan Pajak Selebgram dan Influencer

April 28, 2026

Recent News

Perkuat Basis Pajak, Kanwil DJP Riau Serap Aspirasi Pelaku Usaha Melalui Kadin

Perkuat Basis Pajak, Kanwil DJP Riau Serap Aspirasi Pelaku Usaha Melalui Kadin

April 28, 2026
Modus Manipulasi Penjualan, Pengusaha Kuliner Glasgow Rugikan Negara Hingga £682.882

Modus Manipulasi Penjualan, Pengusaha Kuliner Glasgow Rugikan Negara Hingga £682.882

April 28, 2026
Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

Rekening Diblokir Serentak, 199 Wajib Pajak di Jateng Ditagih Piutang Rp109 Miliar

April 28, 2026
Siapkan Panduan Khusus, SARS Perketat Pengawasan Pajak Selebgram dan Influencer

Siapkan Panduan Khusus, SARS Perketat Pengawasan Pajak Selebgram dan Influencer

April 28, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version