JAKARTA – Banyak wajib pajak yang masih bingung terkait tata cara pengelolaan administrasi perpajakan, khususnya mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tanggung Renteng. Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak memberikan penegasan penting: setoran PPN Tanggung Renteng tidak dapat diajukan untuk proses Pemindahbukuan (Pbk) ke dalam fitur Deposit Pajak.
Penjelasan ini muncul menyusul pertanyaan seorang wajib pajak di media sosial yang menanyakan mekanisme pengalihan dana tersebut. Alih-alih menggunakan skema pemindahbukuan, otoritas pajak menyarankan wajib pajak untuk menempuh jalur permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
“Ketentuan terkait Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang diatur pada PMK 81/2024 mulai dari pasal 122 sampai dengan pasal 137.”
— Kring Pajak DJP
Cara Mudah Ajukan Restitusi Lewat KPP atau Coretax
Untuk mengurus pengembalian dana tersebut, wajib pajak diberikan keleluasaan. Permohonan bisa diajukan secara konvensional dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, maupun secara digital melalui laman Coretax DJP yang lebih praktis.
Jika memilih datang langsung ke KPP, pemohon diwajibkan mengisi formulir permohonan yang formatnya dapat dilihat pada lampiran PMK 81/2024 huruf W. Pemohon juga harus menyertakan argumen yang jelas serta melampirkan berbagai dokumen pendukung yang membuktikan penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang ingin mengurusnya dari mana saja, Kring Pajak membeberkan panduan ringkas melalui portal pembaruan sistem administrasi perpajakan yang baru. Proses ini dinilai jauh lebih hemat waktu dan efisien.
Panduan Coretax: “Masuk ke laman coretax > Pembayaran > Formulir Restitusi Pajak. Lakukan pengisian data yang diminta secara lengkap termasuk dokumen pendukung, lalu klik Submit.”
Sebagai informasi tambahan, pemindahbukuan (Pbk) secara harfiah merupakan proses mengalihkan penerimaan pajak yang salah setor atau salah administrasi agar dibukukan pada pos penerimaan yang tepat. Namun, untuk kasus PPN Tanggung Renteng yang hendak dialihkan ke sistem Deposit Pajak, prosedur resmi yang diakui regulasi saat ini adalah melalui pengajuan restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang.
