website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Setoran PPN Tanggung Renteng Tak Bisa Dipindahbukukan ke Deposit Pajak, Ini Solusi DJP!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 16, 2026
in Nasional
0 0
0
Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Atur Ulang Strategi Restitusi dan Gaspol ‘Extra Effort’
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Banyak wajib pajak yang masih bingung terkait tata cara pengelolaan administrasi perpajakan, khususnya mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tanggung Renteng. Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak memberikan penegasan penting: setoran PPN Tanggung Renteng tidak dapat diajukan untuk proses Pemindahbukuan (Pbk) ke dalam fitur Deposit Pajak.

Penjelasan ini muncul menyusul pertanyaan seorang wajib pajak di media sosial yang menanyakan mekanisme pengalihan dana tersebut. Alih-alih menggunakan skema pemindahbukuan, otoritas pajak menyarankan wajib pajak untuk menempuh jalur permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.

Baca Juga: Demi Penerimaan dan Iklim Usaha, DJBC Galakkan Pengawasan Rokok Ilegal

“Ketentuan terkait Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang diatur pada PMK 81/2024 mulai dari pasal 122 sampai dengan pasal 137.”

— Kring Pajak DJP

Cara Mudah Ajukan Restitusi Lewat KPP atau Coretax

Untuk mengurus pengembalian dana tersebut, wajib pajak diberikan keleluasaan. Permohonan bisa diajukan secara konvensional dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, maupun secara digital melalui laman Coretax DJP yang lebih praktis.

Jika memilih datang langsung ke KPP, pemohon diwajibkan mengisi formulir permohonan yang formatnya dapat dilihat pada lampiran PMK 81/2024 huruf W. Pemohon juga harus menyertakan argumen yang jelas serta melampirkan berbagai dokumen pendukung yang membuktikan penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.

Baca Juga: Pemerintah Perkirakan Ada 143 Juta Orang yang Mudik Tahun Ini

Sementara itu, bagi wajib pajak yang ingin mengurusnya dari mana saja, Kring Pajak membeberkan panduan ringkas melalui portal pembaruan sistem administrasi perpajakan yang baru. Proses ini dinilai jauh lebih hemat waktu dan efisien.

Panduan Coretax: “Masuk ke laman coretax > Pembayaran > Formulir Restitusi Pajak. Lakukan pengisian data yang diminta secara lengkap termasuk dokumen pendukung, lalu klik Submit.”

Sebagai informasi tambahan, pemindahbukuan (Pbk) secara harfiah merupakan proses mengalihkan penerimaan pajak yang salah setor atau salah administrasi agar dibukukan pada pos penerimaan yang tepat. Namun, untuk kasus PPN Tanggung Renteng yang hendak dialihkan ke sistem Deposit Pajak, prosedur resmi yang diakui regulasi saat ini adalah melalui pengajuan restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang.


Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Sukses Terbitkan ORI029, Pemerintah Raup Rp14,44 Triliun untuk APBN 2026

Antisipasi Gejolak Global, Menkeu Siapkan Skenario Pemangkasan Anggaran 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version