website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Serapan Anggaran MBG 2025 Baru 72,5%, Ini Fakta di Balik Dana Pajak Rp51,5 Triliun

Johannes Albert by Johannes Albert
January 9, 2026
in Nasional
0 0
0
Serapan Anggaran MBG 2025 Baru 72,5%, Ini Fakta di Balik Dana Pajak Rp51,5 Triliun
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas nasional pemerintah pada 2025 belum sepenuhnya terserap optimal. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi belanja MBG tercatat sebesar Rp51,5 triliun atau sekitar 72,5% dari total pagu APBN 2025. Meski demikian, pemerintah menegaskan sebagian besar dana tersebut telah langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dari total realisasi Rp51,5 triliun tersebut, sebanyak Rp43,3 triliun disalurkan langsung dalam bentuk layanan MBG kepada para penerima manfaat. Artinya, mayoritas anggaran yang telah dibelanjakan benar-benar menjangkau sasaran utama, yakni kelompok masyarakat yang membutuhkan asupan gizi tambahan.

“Manfaat yang langsung diterima masyarakat adalah Rp43,3 triliun dari realisasi anggaran per 31 Desember 2025 senilai Rp51,5 triliun.”

— Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan

Baca Juga: Tarif PPN Dipangkas Jadi 12,5%, Penerimaan Negara Justru Tumbuh

Sepanjang 2025, program MBG telah menjangkau 56,13 juta penerima manfaat. Jumlah tersebut setara dengan 67,7% dari target awal pemerintah yang dipatok sebesar 82,9 juta orang. Penyaluran program ini dilakukan melalui 19.343 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 38 provinsi dan melibatkan lebih dari 789 ribu tenaga kerja.

Tantangan Infrastruktur dan Target Presiden

Pemerintah menyadari bahwa perluasan cakupan MBG tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi juga kesiapan infrastruktur di lapangan. Untuk dapat menjangkau 82,9 juta penerima manfaat, jumlah SPPG yang dibutuhkan diperkirakan mencapai 35.000 unit. Artinya, masih terdapat pekerjaan rumah besar dalam hal pembangunan dan penguatan layanan gizi di daerah.

Baca Juga: Optimalkan Pendapatan Desa, Kewajiban Pajak BUMDes Dikupas Tuntas

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa program MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan strategi jangka panjang untuk mengatasi persoalan stunting dan kekurangan gizi di Indonesia. Menurutnya, masih banyak anak-anak yang berangkat ke sekolah tanpa asupan makanan pagi, kondisi yang berdampak pada pertumbuhan fisik dan kualitas sumber daya manusia.

Fokus Jangka Panjang: Program MBG diarahkan untuk memperbaiki kualitas gizi anak dan mencegah stunting secara berkelanjutan.

APBN 2026 dan Peran Pajak

Guna memastikan target MBG tercapai penuh, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp335 triliun dalam APBN 2026. Anggaran tersebut sepenuhnya bersumber dari APBN, yang sekitar 70% penerimaannya berasal dari sektor pajak. Dengan demikian, keberhasilan pemungutan pajak memiliki peran krusial dalam menjamin kesinambungan program prioritas seperti MBG.

Baca Juga: Bidik Pajak Daerah Rp1,3 T di 2026, Pemkot Pekanbaru Perkuat Data

Ke depan, efektivitas belanja negara—termasuk serapan anggaran MBG—akan menjadi indikator penting dalam menilai seberapa optimal dana pajak yang dihimpun negara kembali kepada masyarakat. Pemerintah pun dituntut untuk memastikan setiap rupiah pajak benar-benar menghasilkan manfaat nyata bagi publik.


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak


Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Coretax Resmi di Tangan DJP, Vendor Tetap Dilibatkan demi Kelancaran SPT 2026

Coretax Resmi di Tangan DJP, Vendor Tetap Dilibatkan demi Kelancaran SPT 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version