JEMBRANA – Pemadanan NIB NOP antara data pertanahan milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana, Bali, menemukan selisih sekitar 10.000 bidang tanah. Ketidaksinkronan data tersebut turut memicu pembengkakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai Rp54,5 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana I Gede Gus Diendi mengatakan perbedaan data terjadi karena Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggunakan data sertifikat berbasis nomor identifikasi bidang (NIB). Sementara itu, pemerintah daerah menggunakan nomor objek pajak (NOP) sebagai basis administrasi perpajakan.
“Instansi vertikal jalan sendiri, kita jalan sendiri, padahal objeknya sama yaitu tanah. Begitu kita komunikasikan dan sandingkan data NIB di BPN dengan NOP di tempat kita, selisihnya membuat kita kaget,” ujar Gus Diendi, dikutip pada Selasa (22/9/2026).
Satu Bidang Tanah Bisa Memiliki Lebih dari Satu SPPT
Persoalan administrasi tersebut menyebabkan satu objek tanah dapat memiliki dua atau bahkan lebih Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Kondisi ini ikut memengaruhi pencatatan kewajiban PBB-P2 dan besarnya piutang yang tercantum dalam administrasi pemerintah daerah.
Masalah lainnya muncul dari data kepemilikan yang belum diperbarui. Dalam sejumlah kasus, nama pemilik lama masih tercantum sebagai wajib pajak meskipun tanah tersebut sebenarnya telah dijual puluhan tahun lalu.
Tidak hanya menyangkut jumlah bidang tanah, pemadanan NIB NOP juga menemukan perbedaan luas tanah antara data dalam SPPT dengan luas yang tercatat pada sertifikat BPN. Gus Diendi menyebut total selisih luas tersebut mencapai lebih dari 100 juta meter persegi.
Perbedaan luas ini kerap menjadi salah satu pemicu keberatan masyarakat terhadap besarnya PBB-P2 yang harus dibayar. Ketika luas tanah pada basis data perpajakan tidak sama dengan kondisi yang tercantum dalam dokumen pertanahan, nilai pajak yang dihitung pun dapat dipersoalkan oleh wajib pajak.
Piutang Rp54,5 Miliar Bukan Seluruhnya karena Wajib Pajak Menunggak
Gus Diendi menegaskan bahwa nilai piutang PBB-P2 sebesar Rp54,5 miliar tidak dapat seluruhnya diartikan sebagai bentuk ketidakpatuhan wajib pajak. Sebagian besar piutang tersebut justru berkaitan dengan persoalan administrasi, duplikasi data, serta data lama yang belum diperbarui.
Artinya, pembenahan basis data menjadi langkah penting agar angka piutang yang disajikan dalam laporan keuangan daerah benar-benar mencerminkan kewajiban pajak yang realistis dan masih dapat ditagih.
Pemkab Jembrana Jalankan Program SI PANNTER
Untuk membenahi persoalan tersebut, Pemkab Jembrana bersama Kantor Pertanahan mulai melakukan pemadanan data melalui program akselerasi pemadanan NIB NOP terintegrasi atau SI PANNTER.
Proses pemadanan ditargetkan rampung pada akhir 2026. Setelah proses tersebut selesai, basis data pajak yang telah diperbarui direncanakan mulai diberlakukan pada 2027.
Program SI PANNTER menjadi bagian dari kerja sama antara BPKAD Jembrana dan Kantor Pertanahan. Pemerintah daerah juga menyiapkan integrasi sistem secara host-to-host dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN.
Melalui integrasi tersebut, data pertanahan dan data perpajakan diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri meskipun keduanya merujuk pada objek yang sama.
Data Pertanahan dan Pajak Diibaratkan BPKB dan STNK
Gus Diendi mengibaratkan hubungan antara data pertanahan dengan data perpajakan seperti BPKB dan STNK pada kendaraan bermotor. Dalam konteks pertanahan, sertifikat berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah, sedangkan SPPT menjadi dokumen yang berkaitan dengan kewajiban pajaknya.
Karena merujuk pada objek yang sama, data kepemilikan tanah dan administrasi perpajakannya perlu menggunakan basis data yang selaras. Pemadanan tersebut juga diperlukan untuk mengoreksi SPPT yang ganda maupun perbedaan luas objek pajak.
“Melalui SI PANNTER ini, kita ingin meningkatkan kualitas piutang sehingga laporan keuangan daerah benar-benar menyajikan piutang yang realistis dan dapat ditagih. SPPT yang ganda atau tidak sesuai luasnya akan kita sesuaikan dan hapus selisihnya,” tegas Gus Diendi.
Pemadanan Data Jadi Fondasi Satu Peta Jembrana
Pembenahan data pertanahan tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan PBB-P2. Menurut Gus Diendi, basis data yang telah diselaraskan juga diproyeksikan menjadi fondasi bagi penerapan Satu Peta Jembrana.
Dengan satu basis data yang lebih akurat, pemerintah daerah dapat menambahkan berbagai atribut yang dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan. Data tersebut dapat mencakup informasi kependudukan, kondisi sosial ekonomi, potensi wilayah, hingga kerawanan bencana.
Pembaruan data juga akan dilakukan secara berkelanjutan. Gus Diendi menilai kualitas kebijakan daerah sangat bergantung pada kualitas data yang digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
“Kebijakan itu harus berdasarkan pada pemahaman, pengetahuan, dan data yang akurat. Kalau datanya rusak, maka kebijakannya pun ikut rusak. Pemadanan data ini investasi jangka panjang untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” tandasnya.













