website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 22 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Seleksi Hakim Agung 2026: Kamar Pajak Sisakan Enam Nama untuk Tiga Kursi

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
September 28, 2026
in Nasional
0 0
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan hasil seleksi kualitas calon hakim agung (CHA) tahun 2026. Sebanyak 36 peserta dinyatakan lolos, dan enam di antaranya adalah calon untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak di Mahkamah Agung (MA).

Hasil tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 6/PENG/PIM/RH.01.03/05/2026 tentang Hasil Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2026, yang diumumkan di Jakarta pada Selasa (26/5/2026). Keenam calon kamar pajak itu dapat melaju ke tahap uji kesehatan dan kepribadian yang dijadwalkan 3–5 Juni 2026.

Kursi yang diisi dan jalannya seleksi

Seleksi tahun ini digelar untuk mengisi 11 kursi hakim agung, yaitu 2 di Kamar Perdata, 4 di Kamar Pidana, 2 di Kamar Agama, dan 3 di Kamar TUN Khusus Pajak, serta 3 kursi hakim ad hoc di MA (2 hakim ad hoc HAM dan 1 hakim ad hoc tipikor).

Pada tahap administrasi, KY meloloskan 139 CHA: 65 untuk Kamar Pidana, 28 untuk Kamar Perdata, 35 untuk Kamar Agama, dan 11 untuk Kamar TUN Khusus Pajak. Dari jumlah itu, 137 orang hadir dalam seleksi kualitas di Jakarta pada 5–6 Mei 2026, bersama 18 calon hakim ad hoc HAM dan 58 calon hakim ad hoc tipikor.

Seleksi kualitas berlangsung dua hari. Hari pertama berisi penulisan karya tulis dan tes objektif. Hari kedua berisi penyelesaian kasus hukum, studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta penilaian karya profesi yang khusus berlaku bagi CHA.

Baca Juga:
Hasil Seleksi Calon Hakim Agung 2026 Diumumkan KY

Sebaran 36 calon yang lolos

Dari 137 peserta seleksi kualitas itu, 36 orang dinyatakan memenuhi syarat. Sebaran pilihan kamarnya sebagai berikut:

  • Kamar Pidana: 19 orang;
  • Kamar Perdata: 6 orang;
  • Kamar Agama: 5 orang;
  • Kamar TUN Khusus Pajak: 6 orang.

Pada tahap yang sama, KY juga meloloskan enam calon hakim ad hoc di MA, terdiri atas empat calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, dari total 76 peserta.

Artinya, dari 11 calon kamar pajak yang lolos administrasi, enam melaju dan lima dinyatakan gugur karena tidak memenuhi kriteria kualitas yang ditetapkan.

Enam calon hakim agung kamar pajak

Berikut enam calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang lolos seleksi kualitas, sesuai urutan dalam pengumuman KY:

  1. Dr. Andre Irwanda, S.E., Ak., S.H., M.B.A., M.H.
  2. Dr. Arifin Halim, S.E., S.H., M.H.
  3. Dr. Ismail Rumadan, M.H.
  4. Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.
  5. Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
  6. Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., PCCP., CLA.

Tidak hadir berarti gugur

Juru Bicara KY Anita Kadir menjelaskan, peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman boleh mengikuti tahap berikutnya, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian, pada 3–5 Juni 2026. Jadwal per peserta diumumkan kemudian. Peserta yang lolos tetapi tidak hadir pada tahap itu akan dinyatakan gugur.

KY juga menegaskan nama-nama dalam pengumuman disusun menurut abjad, bukan peringkat. Keputusan kelulusan itu final dan tidak bisa digugat.

Anita turut mengingatkan peserta agar mewaspadai penipuan. Ia meminta peserta mengabaikan siapa pun yang menjanjikan bisa membantu meloloskan mereka dalam seleksi. Imbauan ini dimaksudkan agar proses seleksi tetap objektif dan tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat bisa memberi masukan hingga 5 Agustus

Selain menjalankan tahapan seleksi, KY membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi atau pendapat tertulis mengenai rekam jejak para calon yang lolos seleksi kualitas. Masukan itu dapat menyangkut integritas, kompetensi, maupun perilaku para calon.

Informasi atau pendapat tertulis itu harus sudah diterima tim seleksi paling lambat 5 Agustus 2026, melalui salah satu saluran berikut:

  • surel ke rekrutmen@komisiyudisial.go.id; atau
  • surat yang ditujukan kepada Tim Sekretariat Seleksi Calon Hakim Agung di kantor KY, Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat 10450.

Mengapa kamar pajak diperhatikan

Kamar TUN Khusus Pajak di MA memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak. Karena itu, seleksi hakim agung untuk kamar ini banyak diikuti kalangan praktisi hukum, konsultan pajak, akademisi, wajib pajak, dan pemangku kepentingan perpajakan lainnya.

Hakim agung kamar pajak dituntut memiliki kapasitas hukum, pemahaman perpajakan, dan integritas yang kuat. Sengketa pajak tidak hanya menyangkut penerimaan negara, tetapi juga kepastian hukum bagi wajib pajak. Masukan publik soal rekam jejak calon menjadi salah satu cara menjaga transparansi dan mutu hakim yang akan menangani perkara-perkara tersebut.

Lolos seleksi kualitas belum menjadi tahap akhir. Setelah seleksi kesehatan dan kepribadian, para calon masih harus melewati tahapan berikutnya sesuai mekanisme KY, dan hasil akhirnya bergantung pada penilaian di seluruh tahapan tersebut.

Pembaruan: Setelah melalui seluruh tahapan di KY dan mendapat persetujuan DPR, tiga calon dari daftar di atas dilantik sebagai hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak oleh Ketua MA Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Ketiganya adalah L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus Tiranda.

Baca Juga:
Daftar Calon Hakim Agung 2026 yang Lulus Seleksi

Sumber: KY: seleksi kualitas CHA 2026 (5–6 Mei); KY: Pengumuman Nomor 6/PENG/PIM/RH.01.03/05/2026; KY: siaran pers hasil seleksi kualitas (26/5/2026); Suara BSDK; Mahkamah Agung (pelantikan 2/9/2026).

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Recent News

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version