Seleksi Hakim Agung 2026: Kamar Pajak Sisakan Enam Nama untuk Tiga Kursi

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan hasil seleksi kualitas calon hakim agung (CHA) tahun 2026. Sebanyak 36 peserta dinyatakan lolos, dan enam di antaranya adalah calon untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak di Mahkamah Agung (MA).

Hasil tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 6/PENG/PIM/RH.01.03/05/2026 tentang Hasil Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2026, yang diumumkan di Jakarta pada Selasa (26/5/2026). Keenam calon kamar pajak itu dapat melaju ke tahap uji kesehatan dan kepribadian yang dijadwalkan 3–5 Juni 2026.

Kursi yang diisi dan jalannya seleksi

Seleksi tahun ini digelar untuk mengisi 11 kursi hakim agung, yaitu 2 di Kamar Perdata, 4 di Kamar Pidana, 2 di Kamar Agama, dan 3 di Kamar TUN Khusus Pajak, serta 3 kursi hakim ad hoc di MA (2 hakim ad hoc HAM dan 1 hakim ad hoc tipikor).

Pada tahap administrasi, KY meloloskan 139 CHA: 65 untuk Kamar Pidana, 28 untuk Kamar Perdata, 35 untuk Kamar Agama, dan 11 untuk Kamar TUN Khusus Pajak. Dari jumlah itu, 137 orang hadir dalam seleksi kualitas di Jakarta pada 5–6 Mei 2026, bersama 18 calon hakim ad hoc HAM dan 58 calon hakim ad hoc tipikor.

Seleksi kualitas berlangsung dua hari. Hari pertama berisi penulisan karya tulis dan tes objektif. Hari kedua berisi penyelesaian kasus hukum, studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta penilaian karya profesi yang khusus berlaku bagi CHA.

Sebaran 36 calon yang lolos

Dari 137 peserta seleksi kualitas itu, 36 orang dinyatakan memenuhi syarat. Sebaran pilihan kamarnya sebagai berikut:

Pada tahap yang sama, KY juga meloloskan enam calon hakim ad hoc di MA, terdiri atas empat calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, dari total 76 peserta.

Artinya, dari 11 calon kamar pajak yang lolos administrasi, enam melaju dan lima dinyatakan gugur karena tidak memenuhi kriteria kualitas yang ditetapkan.

Enam calon hakim agung kamar pajak

Berikut enam calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang lolos seleksi kualitas, sesuai urutan dalam pengumuman KY:

  1. Dr. Andre Irwanda, S.E., Ak., S.H., M.B.A., M.H.
  2. Dr. Arifin Halim, S.E., S.H., M.H.
  3. Dr. Ismail Rumadan, M.H.
  4. Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.
  5. Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
  6. Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., PCCP., CLA.

Tidak hadir berarti gugur

Juru Bicara KY Anita Kadir menjelaskan, peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman boleh mengikuti tahap berikutnya, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian, pada 3–5 Juni 2026. Jadwal per peserta diumumkan kemudian. Peserta yang lolos tetapi tidak hadir pada tahap itu akan dinyatakan gugur.

KY juga menegaskan nama-nama dalam pengumuman disusun menurut abjad, bukan peringkat. Keputusan kelulusan itu final dan tidak bisa digugat.

Anita turut mengingatkan peserta agar mewaspadai penipuan. Ia meminta peserta mengabaikan siapa pun yang menjanjikan bisa membantu meloloskan mereka dalam seleksi. Imbauan ini dimaksudkan agar proses seleksi tetap objektif dan tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat bisa memberi masukan hingga 5 Agustus

Selain menjalankan tahapan seleksi, KY membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi atau pendapat tertulis mengenai rekam jejak para calon yang lolos seleksi kualitas. Masukan itu dapat menyangkut integritas, kompetensi, maupun perilaku para calon.

Informasi atau pendapat tertulis itu harus sudah diterima tim seleksi paling lambat 5 Agustus 2026, melalui salah satu saluran berikut:

Mengapa kamar pajak diperhatikan

Kamar TUN Khusus Pajak di MA memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak. Karena itu, seleksi hakim agung untuk kamar ini banyak diikuti kalangan praktisi hukum, konsultan pajak, akademisi, wajib pajak, dan pemangku kepentingan perpajakan lainnya.

Hakim agung kamar pajak dituntut memiliki kapasitas hukum, pemahaman perpajakan, dan integritas yang kuat. Sengketa pajak tidak hanya menyangkut penerimaan negara, tetapi juga kepastian hukum bagi wajib pajak. Masukan publik soal rekam jejak calon menjadi salah satu cara menjaga transparansi dan mutu hakim yang akan menangani perkara-perkara tersebut.

Lolos seleksi kualitas belum menjadi tahap akhir. Setelah seleksi kesehatan dan kepribadian, para calon masih harus melewati tahapan berikutnya sesuai mekanisme KY, dan hasil akhirnya bergantung pada penilaian di seluruh tahapan tersebut.

Pembaruan: Setelah melalui seluruh tahapan di KY dan mendapat persetujuan DPR, tiga calon dari daftar di atas dilantik sebagai hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak oleh Ketua MA Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Ketiganya adalah L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus Tiranda.

Sumber: KY: seleksi kualitas CHA 2026 (5–6 Mei); KY: Pengumuman Nomor 6/PENG/PIM/RH.01.03/05/2026; KY: siaran pers hasil seleksi kualitas (26/5/2026); Suara BSDK; Mahkamah Agung (pelantikan 2/9/2026).

Exit mobile version