website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Sederet Ruko Masih Nunggak PBB, Pemkot Gencarkan Penagihan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 27, 2026
in Regional
0 0
0
Sederet Ruko Masih Nunggak PBB, Pemkot Gencarkan Penagihan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, melakukan penindakan aktif dengan menempelkan stiker peringatan di sejumlah ruko yang masih menunggak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Koordinator Penagihan Pajak Daerah Bapenda Pekanbaru Athie Fariza mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah. Sebelum dilakukan penempelan stiker, Bapenda telah lebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya.

“Kami sudah memberikan waktu dan imbauan. Jika tetap tidak ada itikad baik, maka akan kami tindak. Pajak daerah adalah kewajiban, bukan pilihan.”


— Athie Fariza, Koordinator Penagihan Pajak Daerah Bapenda Pekanbaru

Athie menegaskan penindakan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Seluruh proses telah melalui tahapan imbauan administratif sesuai prosedur penagihan pajak daerah.

Baca Juga: Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun

Penagihan Aktif dan Ancaman Penyitaan

Kepala Subbidang Penagihan Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Pekanbaru Alfian Madi menyampaikan pihaknya akan menggencarkan penagihan aktif kepada wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2. Tim akan menyasar objek pajak yang tercatat belum menyetorkan kewajiban ke kas daerah.

Baca Juga: Tagihan Pajak Daerah Calderdale Akan Naik 4,99%

Menurut Alfian, langkah penindakan akan diperluas ke wilayah lain sebagai bentuk komitmen penegakan yang adil terhadap seluruh wajib pajak.

“Penindakan ini akan berlanjut di wilayah lain. Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak mematuhi kewajibannya, dan yang patuh harus kita lindungi dengan penegakan yang adil.”


— Alfian Madi, Kepala Subbidang Penagihan Bapenda Pekanbaru

Alfian menambahkan, apabila setelah penempelan stiker peringatan wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan, Bapenda dapat melanjutkan ke tahap penyitaan hingga pelelangan barang sitaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penagihan pajak ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah. Pemerintah daerah berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban PBB tepat waktu demi mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga: Kenaikan Pajak dan Pengumpulan Sampah Disetujui

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Pekanbaru
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026

Recent News

Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version