website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 25 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sebagai ILAP, BPOM Harus Serahkan 5 Jenis Data Ini kepada DJP

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 25, 2026
in Nasional
0 0
0
Sebagai ILAP, BPOM Harus Serahkan 5 Jenis Data Ini kepada DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini memiliki kewajiban baru dalam mendukung pengawasan perpajakan. Sebagai bagian dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), BPOM diwajibkan menyerahkan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2026 yang memperluas cakupan pertukaran data perpajakan. Dalam aturan tersebut, BPOM harus menyampaikan data secara berkala setiap tahun paling lambat bulan April tahun berikutnya.

“Jadwal penyampaian [untuk BPOM] secara tahunan dan paling lambat bulan April tahun berikutnya.”

— PMK 8/2026

Perluasan kewajiban ini bertujuan untuk memberikan akses data yang lebih komprehensif kepada DJP dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan efektivitas pengawasan fiskal.

Baca Juga: Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025

Perluasan Jenis Data yang Disampaikan

Dalam PMK 8/2026, jumlah data yang wajib disampaikan oleh BPOM meningkat signifikan. Jika sebelumnya hanya 1 jenis data, kini BPOM diwajibkan menyerahkan 5 jenis data dan informasi yang berkaitan dengan aktivitas industri farmasi dan produk kesehatan.

Jenis data tersebut meliputi database registrasi produk dan perusahaan, data industri farmasi, daftar harga eceran tertinggi obat, laporan produksi dan distribusi obat, serta laporan distribusi bahan aktif obat.

Perluasan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memperkuat integrasi data lintas instansi untuk mendukung transparansi dan pengawasan perpajakan yang lebih optimal.

Baca Juga: WP Rajin Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Siapkan Hadiah Umrah

Rincian Data yang Wajib Diserahkan

Pertama, BPOM wajib menyerahkan database registrasi produk dan perusahaan pemilik produk. Data ini mencakup informasi seperti nomor registrasi, jenis produk, nama produsen, hingga NPWP perusahaan pendaftar.

Kedua, data industri farmasi yang memuat informasi perusahaan, izin produksi, fasilitas produksi, hingga lokasi gudang.

Ketiga, daftar harga eceran tertinggi obat yang berisi informasi harga, kemasan, serta izin edar.

Keempat, laporan produksi dan distribusi obat yang mencakup volume produksi, distribusi, hingga nilai ekspor.

Kelima, data distribusi bahan aktif obat yang mencakup jenis bahan, transaksi, serta nilai distribusi dalam rupiah maupun dolar AS.

Baca Juga: Spanyol Luncurkan Stimulus Fiskal Rp85 Triliun, Ada Insentif Pajak

Dukung Pengawasan Pajak yang Lebih Optimal

Dengan adanya kewajiban ini, DJP diharapkan memiliki basis data yang lebih luas dan terintegrasi untuk mengidentifikasi potensi pajak, meminimalkan penghindaran pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam membangun sistem pengawasan yang lebih efektif dan transparan.

Ke depan, integrasi data seperti ini diharapkan mampu memperkuat sistem perpajakan nasional sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Prabowo Tegaskan Bakal Bersih-Bersih DJP dan DJBC

Prabowo Tegaskan Bakal Bersih-Bersih DJP dan DJBC

March 25, 2026
Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

March 25, 2026
Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

March 25, 2026
Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

March 25, 2026

Recent News

Prabowo Tegaskan Bakal Bersih-Bersih DJP dan DJBC

Prabowo Tegaskan Bakal Bersih-Bersih DJP dan DJBC

March 25, 2026
Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

March 25, 2026
Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

March 25, 2026
Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

March 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version