website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 27 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Samsat Bagi-Bagi Emas bagi Pembayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 27, 2026
in Regional
0 0
0
Samsat Bagi-Bagi Emas bagi Pembayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Denpasar, Bali menggelar program Gebyar Samsat 2026 dengan menawarkan hadiah undian berupa emas bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu.

Program ini berlangsung mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026. Selama periode tersebut, wajib pajak yang memenuhi syarat akan otomatis mendapatkan kesempatan mengikuti undian.

“Bayar PKB tepat waktu dan dapatkan kesempatan memenangkan emas.”

Samsat Denpasar menyatakan program ini bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan insentif menarik bagi wajib pajak yang taat.

Baca Juga: APBN Kuat, Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM

Syarat Ikut Undian

Untuk mengikuti program undian emas tersebut, wajib pajak perlu memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Membayar PKB dan SWDKLLJ pada periode 1 Maret – 30 Juni 2026;
  • Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan;
  • Data STNK sesuai dengan KTP;
  • Bukan kendaraan dinas atau milik instansi tertentu;
  • Nomor handphone terdaftar aktif dan valid.

Samsat Denpasar juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan yang harus dibayarkan untuk mengikuti program ini.

Baca Juga: Pengacara dan Artis Wajib Lapor NPPN Sebelum 31 Maret

Ada Diskon Pajak Kendaraan

Selain hadiah undian, pemerintah daerah juga memberikan keringanan pokok PKB dengan besaran berbeda sesuai jenis kendaraan.

Beberapa keringanan yang diberikan meliputi:

  • 8% untuk kendaraan hingga 200 cc;
  • 9% untuk kendaraan di atas 200 cc;
  • 48% untuk angkutan umum penumpang bersubsidi;
  • 38% untuk angkutan barang bersubsidi.

Selain itu, wajib pajak yang patuh—yakni yang membayar sebelum jatuh tempo dan tidak memiliki tunggakan—akan memperoleh tambahan diskon.

Tambahan keringanan tersebut sebesar 10% untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5% untuk kendaraan di atas 200 cc.

Baca Juga: Farage: Pajak Daerah Harus Dinaikkan di Inggris

Insentif untuk Kendaraan Khusus

Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan keringanan khusus untuk kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan sosial dan keagamaan.

Untuk kategori tersebut, keringanan yang diberikan mencapai 39,76% dari pokok PKB.

Pengumuman pemenang undian emas dijadwalkan pada Juli 2026. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memberikan manfaat langsung bagi wajib pajak.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Pernyataan Dewan Kota London Selatan mengenai pembekuan pajak dapat ‘menyesatkan’ warga, demikian peringatan UKSA

Pernyataan Dewan Kota London Selatan mengenai pembekuan pajak dapat ‘menyesatkan’ warga, demikian peringatan UKSA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

March 27, 2026
DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

March 27, 2026
Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil! Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil! Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

March 27, 2026
Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

March 27, 2026

Recent News

Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

March 27, 2026
DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

March 27, 2026
Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil! Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil! Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

March 27, 2026
Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

March 27, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version