website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 10 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Sambut HUT Daerah dan Kemerdekaan, Pemkot Serang Obral Bebas Denda Pajak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 10, 2026
in Regional
0 0
0
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menggulirkan kebijakan relaksasi fiskal berskala luas dengan menghapuskan seluruh sanksi administratif atas mayoritas jenis pajak daerah. Kebijakan pemutihan denda ini diterbitkan secara khusus dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus HUT ke-19 Kota Serang.

Langkah pengampunan sanksi denda pajak tersebut disahkan melalui Keputusan Wali Kota Serang Nomor 257 Tahun 2026. Melalui regulasi ini, otoritas memberikan ruang bagi para wajib pajak daerah untuk menyelesaikan kewajiban tunggakan pokok tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda administrasi.

Baca Juga: Hindari Potongan Otomatis Lapak Online, Pedagang UMKM Wajib Unggah Surat Bebas Pajak

Penghapusan sanksi mencakup cakupan objek pajak yang sangat luas, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, hingga Pajak Air Tanah. Selain itu, insentif juga menyasar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi sektor jasa perhotelan, restoran, perparkiran, tempat hiburan, hingga konsumsi tenaga listrik.

“Dalam rangka HUT ke-81 RI dan Ulang Tahun ke-19 Kota Serang, Pemkot Serang mengapresiasi warga Kota Serang dengan melakukan program bebas denda pajak daerah berdasarkan Keputusan Wali Kota Serang Nomor 257 Tahun 2026.”

— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang

Batas Waktu Pelunasan dan Kemudahan Kanal Pembayaran Digital

Masa berlaku program penghapusan sanksi ini dirancang relatif singkat, yakni terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Untuk mempermudah partisipasi warga, Bapenda Kota Serang memperluas aksesibilitas pembayaran melalui integrasi perbankan, e-commerce, gerai ritel modern, hingga aplikasi dompet digital.

Baca Juga: Sinergi DJP Jatim dan GP Ansor Pacu Literasi Pajak UMKM

Masyarakat dapat melakukan pelunasan pokok pajak via Bank BJB, Bank Banten, BCA, Bank Mandiri, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Alfamart, LinkAja, OVO, Dana, hingga PT Pos Indonesia.

Landasan Hukum Insentif: Pemberian fasilitas pembebasan denda pajak daerah berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 yang memberi wewenang penuh kepada kepala daerah untuk mengucurkan keringanan fiskal.

Pemberian insentif fiskal ini telah disampaikan secara resmi oleh Wali Kota kepada DPRD Kota Serang sebagai bentuk akuntabilitas pertimbangan kebijakan. Pemkot Serang berharap relaksasi ini dimanfaatkan optimal oleh wajib pajak untuk menertibkan kewajiban perpajakan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan pendapatan daerah.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Serang
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version