website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 5 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

Johannes Albert by Johannes Albert
February 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar
0
SHARES
294
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kesalahan input data dalam urusan administrasi perpajakan kini bukan lagi menjadi jalan buntu bagi wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa mekanisme penggantian maupun pembatalan Surat Keterangan (Suket) validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) telah tersedia secara sistematis melalui platform Coretax.

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi adanya kesalahan data faktual yang sering terjadi di lapangan, mulai dari kekeliruan Nomor Objek Pajak (NOP) hingga detail identitas pembeli.

“Permohonan penggantian dilakukan melalui menu Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada sistem DJP.”

— Humas Direktorat Jenderal Pajak

DJP menjelaskan bahwa suket dapat diganti jika terdapat kesalahan pada elemen krusial seperti alamat objek pajak, luas tanah atau bangunan, serta nama pembeli. Secara teknis, wajib pajak dapat mengakses submenu yang spesifik tergantung pada jenis layanan yang digunakan sebelumnya.

Baca Juga: Strategi IEU-CEPA: Jurus Pemerintah Tekan Bea Masuk 0% Demi Cegah Relokasi Industri

Detail Submenu Penggantian dan Pembatalan

Untuk penggantian suket dari formulir LA.01-03 dan LA.01-03A, termasuk data hasil migrasi sistem lama dan e-PHTB, wajib pajak harus memilih submenu **AS.01-08**. Namun, jika pengajuan suket dilakukan oleh notaris melalui sistem Coretax (LA.01-04), maka jalur yang digunakan adalah submenu **AS.01-08A**.

Selain opsi penggantian, negara juga memfasilitasi pembatalan suket. Hal ini biasanya dipicu oleh batalnya transaksi pengalihan hak, perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), atau kesalahan fundamental pada data penjual seperti NIK, NPWP, hingga mekanisme pembayaran (NTPN/Pbk).

Baca Juga: Slovakia Gelar Tax Amnesty: Bayar Pokok Utang, Denda Dihapus Total Hingga Juni 2026

Penting: Pembayaran lama yang telah dibatalkan tidak dapat dipindahbukukan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang.

DJP mengingatkan bahwa efisiensi birokrasi ini tetap menuntut ketelitian pengguna. Pembayaran yang sudah dibatalkan tidak bisa divalidasi ulang secara instan. Artinya, likuiditas wajib pajak mungkin akan tertahan sejenak selama proses permohonan pengembalian dana berlangsung sebelum uang tersebut bisa digunakan kembali untuk pembayaran pajak lainnya.

Baca Juga: Ingkar Janji Dagang, Trump Hukum Korsel dengan Tarif 25%

Guna menghindari kerumitan administratif, otoritas pajak mengimbau agar setiap wajib pajak melakukan verifikasi berlapis sebelum melakukan submisi dokumen. Memastikan status kasus hingga tahap “End” atau ditutup adalah kunci agar validasi berjalan mulus tanpa perlu proses perbaikan di kemudian hari.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Coretaxpedia DJP
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

7
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

November 5, 2026
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026
Pajak Mobil Listrik Thailand Naik Jadi 35% pada 2027

Pajak Mobil Listrik Thailand Naik Jadi 35% pada 2027

November 5, 2026
KSSK Petakan Risiko Global yang Membayangi Perekonomian Indonesia

KSSK Petakan Risiko Global yang Membayangi Perekonomian Indonesia

November 5, 2026

Recent News

Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

November 5, 2026
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026
Pajak Mobil Listrik Thailand Naik Jadi 35% pada 2027

Pajak Mobil Listrik Thailand Naik Jadi 35% pada 2027

November 5, 2026
KSSK Petakan Risiko Global yang Membayangi Perekonomian Indonesia

KSSK Petakan Risiko Global yang Membayangi Perekonomian Indonesia

November 5, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version