website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

RUU Revisi UU PPSK Masuk Paripurna, DPR Siap Bahas Bersama Pemerintah

Johannes Albert by Johannes Albert
October 2, 2025
in Nasional
0 0
0
RUU Revisi UU PPSK Masuk Paripurna, DPR Siap Bahas Bersama Pemerintah
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi XI DPR RI telah menuntaskan proses harmonisasi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Hasilnya disetujui Badan Legislasi (Baleg) dan akan dibawa ke rapat paripurna sebagai usul DPR untuk kemudian dibahas bersama pemerintah.

Wakil Ketua Komisi XI Muhammad Hekal menyampaikan bahwa DPR menunggu pemerintah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan tingkat lanjut hingga pengambilan keputusan.

“Nanti kita menunggu dari pemerintah untuk menyusun daftar inventaris masalah, kemudian dibahas lagi bersama kita untuk pembahasan akhir.”

— Muhammad Hekal, 2 Oktober 2025

Target Rampung pada Masa Sidang

Revisi UU PPSK ditargetkan rampung pada masa sidang berjalan sehingga dimasukkan ke RUU kumulatif terbuka. Langkah percepatan ini diambil untuk memastikan kepastian hukum dan penguatan kelembagaan sektor keuangan.

Baca juga: Pemerintah Dorong Skema Pembiayaan Kreatif Daerah

Alasan Revisi: Menindaklanjuti Putusan MK

Perubahan UU PPSK diperlukan untuk melaksanakan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait:

  • Independensi LPS — pembahasan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan bersama DPR, bukan dengan Kementerian Keuangan, agar bebas dari intervensi eksekutif.
  • Kewenangan OJK — penyidikan tindak pidana sektor keuangan harus dilakukan OJK bersama Kepolisian, bukan oleh OJK sendiri.

Baca juga: DPR Ingatkan: Insentif Pajak Jangan Jadi Amnesti Terselubung

Pokok Perubahan Lain

  • Penambahan tujuan Bank Indonesia (BI): selain stabilitas rupiah dan inflasi, BI didorong mendukung sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
  • Penyempurnaan pengaturan aset kripto: memperjelas ruang lingkup, kepastian, dan mitigasi risiko dalam ekosistem keuangan digital.
  • Perbaikan aturan jaminan kecelakaan lalu lintas: peningkatan transparansi, tata kelola, dan perlindungan masyarakat.

“Revisi UU PPSK bukan hanya menjalankan putusan MK, tetapi juga memperkuat fondasi stabilitas keuangan—dari independensi lembaga hingga dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi riil.”

Langkah Selanjutnya

Setelah paripurna menyetujui RUU usul DPR, pemerintah menyampaikan DIM dan pembahasan bersama dimulai. Tahapan meliputi rapat kerja, panja, hingga pengambilan keputusan tingkat I dan II, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi undang-undang.

Sumber Terkait

  • Dewan Perwakilan Rakyat RI
  • Kementerian Keuangan RI
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version